BOJONEGORO, JATIM – Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, menerima seorang narapidana kasus terorisme (napiter) bernama Khonurul Anas bin Moch. Bakri. Napiter tersebut dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas untuk menjalani pembinaan di lapas kategori keamanan menengah (medium security).
Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan, mengungkapkan pemindahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK.05.05-1547 tertanggal 26 Juli 2024. Napiter tiba di Lapas Bojonegoro pada Kamis (21/11).
“Napiter dipindahkan untuk dilakukan pembinaan. Saat ini, ia masih menjalani masa orientasi di ruang khusus dan tidak dicampur dengan penghuni lapas lainnya,” ujar Sugeng di Bojonegoro, Selasa (26/11/2024).
Masa Orientasi Napiter
Sugeng menjelaskan, napiter tersebut sedang menjalani program Admisi dan Orientasi (Mapenaling) selama 14 hari. Program ini bertujuan untuk mengenalkan lingkungan lapas sekaligus mengamati sikap dan perilaku narapidana.
“Penilaian selama orientasi tergantung dari pola pikir, observasi, dan perilaku napiter. Jika ia dianggap belum siap bergaul dengan penghuni lain, masa orientasi dapat diperpanjang hingga 14 hari berikutnya,” jelas Sugeng.
Setelah masa orientasi selesai, napiter akan mengikuti program pembinaan bersama narapidana lainnya. Namun, hal ini hanya berlaku jika napiter dinilai telah mampu berinteraksi secara baik dengan sesama penghuni.
Durasi Hukuman dan Pembinaan
Khonurul Anas dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme. Ia dijadwalkan bebas pada 1 Desember 2025.
“Napiter ini baru pertama kali terlibat jaringan terorisme. Selama menjalani masa hukuman, remisi akan diberikan berdasarkan sikap dan perilakunya,” tambah Sugeng.
Lapas Bojonegoro berkomitmen untuk memberikan pembinaan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan, guna mendukung perubahan perilaku dan reintegrasi sosial bagi para narapidana, termasuk napiter.
Editor : Agus Susanto