Lapas Kelas IIA Bojonegoro Terima Napiter dari Rutan Cikeas, Jalani Pembinaan Medium Security

- Reporter

Selasa, 26 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Situasi di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, JAwa Timur, (Ist).

BOJONEGORO, JATIM – Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, menerima seorang narapidana kasus terorisme (napiter) bernama Khonurul Anas bin Moch. Bakri. Napiter tersebut dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas untuk menjalani pembinaan di lapas kategori keamanan menengah (medium security).

Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan, mengungkapkan pemindahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK.05.05-1547 tertanggal 26 Juli 2024. Napiter tiba di Lapas Bojonegoro pada Kamis (21/11).

“Napiter dipindahkan untuk dilakukan pembinaan. Saat ini, ia masih menjalani masa orientasi di ruang khusus dan tidak dicampur dengan penghuni lapas lainnya,” ujar Sugeng di Bojonegoro, Selasa (26/11/2024).

Masa Orientasi Napiter

Sugeng menjelaskan, napiter tersebut sedang menjalani program Admisi dan Orientasi (Mapenaling) selama 14 hari. Program ini bertujuan untuk mengenalkan lingkungan lapas sekaligus mengamati sikap dan perilaku narapidana.

“Penilaian selama orientasi tergantung dari pola pikir, observasi, dan perilaku napiter. Jika ia dianggap belum siap bergaul dengan penghuni lain, masa orientasi dapat diperpanjang hingga 14 hari berikutnya,” jelas Sugeng.

Setelah masa orientasi selesai, napiter akan mengikuti program pembinaan bersama narapidana lainnya. Namun, hal ini hanya berlaku jika napiter dinilai telah mampu berinteraksi secara baik dengan sesama penghuni.

Durasi Hukuman dan Pembinaan

Khonurul Anas dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme. Ia dijadwalkan bebas pada 1 Desember 2025.

“Napiter ini baru pertama kali terlibat jaringan terorisme. Selama menjalani masa hukuman, remisi akan diberikan berdasarkan sikap dan perilakunya,” tambah Sugeng.

Lapas Bojonegoro berkomitmen untuk memberikan pembinaan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan, guna mendukung perubahan perilaku dan reintegrasi sosial bagi para narapidana, termasuk napiter.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version