Tuban – Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gorong-gorong di Kabupaten Tuban yang sempat dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi dihentikan. Penyebabnya, proyek tersebut diketahui masih dalam masa retensi—periode tertentu setelah pekerjaan selesai, di mana kontraktor masih berkewajiban melakukan perbaikan bila ditemukan kekurangan, dan sebagian pembayaran proyek masih ditahan.
Seorang warga pelapor, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kepada Liputansatu.id bahwa ia telah mengirim laporan ke Kejagung terkait proyek gorong-gorong di beberapa titik wilayah Tuban yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun laporan tersebut belum ditindaklanjuti karena alasan administratif.
“Saya dapat surat dari Kejati Jatim bahwa laporan yang saya kirimkan belum bisa diproses. Alasannya karena pekerjaan masih dalam masa retensi,” katanya saat ditemui, Selasa siang (03/06/2025).
Retensi Jadi Alasan Hukum, Tapi Warga Tak Menyerah
Meskipun kecewa dengan penghentian penyelidikan, pelapor menyadari bahwa masa retensi memang memberi ruang waktu bagi kontraktor untuk memperbaiki kekurangan dalam pekerjaan. Namun ia menegaskan bahwa penghentian penyelidikan ini bukan akhir dari upayanya mengawal proyek-proyek bermasalah di Tuban.
“Saya sudah menduga laporan saya akan ditolak sementara. Tapi saya tetap menghargai langkah kejaksaan. Ini penting sebagai bentuk pengawasan agar kontraktor tidak main-main dengan kualitas pekerjaan,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar seluruh kontraktor di Kabupaten Tuban menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Jika merasa pekerjaan mereka belum memenuhi spesifikasi, maka sebaiknya segera melakukan perbaikan selama masa retensi masih berlaku.
“Saya berharap ini menjadi peringatan. Jika sampai masa retensi berakhir tapi pekerjaan masih tidak sesuai standar, saya akan laporkan lagi. Bahkan saya sudah kumpulkan bukti untuk paket pekerjaan lain,” tegasnya.
PPK Belum Beri Keterangan Terkait Pengawasan dan Tindak Lanjut Masa Retensi
Dengan dihentikannya penyelidikan oleh kejaksaan karena alasan masa retensi, maka peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi sangat sentral. PPK bertugas memastikan pekerjaan telah sesuai kontrak dan wajib menindak kontraktor yang belum memperbaiki hasil pekerjaannya.
PPK juga menjadi pihak yang berwenang menyetujui atau menunda pencairan dana retensi, tergantung pada hasil evaluasi teknis di lapangan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum mendapat keterangan resmi dari PPK terkait langkah pengawasan dan tindak lanjut selama masa retensi. PPK belum menjawab pertanyaan seputar evaluasi hasil pekerjaan, upaya perbaikan oleh kontraktor, maupun tindakan administratif yang telah diambil.
“Saya harap PPK juga bicara terbuka ke publik. Karena mereka yang punya kendali teknis selama masa retensi. Jangan diam saja,” tambah pelapor.
Kejari Tuban Sudah Tindaklanjuti Secara Berjenjang, Tapi Masih Tunggu Arahan Pimpinan
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memastikan bahwa mereka telah menerima laporan warga dan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara berjenjang dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.
“Kami telah menerima laporan dan menyampaikan secara berjenjang. Saat ini kami masih menunggu arahan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, meskipun belum bisa masuk ke tahap penyelidikan penuh, Kejari tetap melakukan pengawasan dalam kapasitas kewenangan intelijen. Bila nanti ditemukan hasil proyek yang menyimpang dari prosedur atau spesifikasi, maka langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada output pekerjaan yang tidak sesuai, maka harus diidentifikasi dan didalami,” tambahnya.
Harapan Warga, Evaluasi Menyeluruh dan Sanksi Tegas untuk Kontraktor Nakal
Warga pelapor menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh uang rakyat. Ia menginginkan agar pemerintah daerah, kejaksaan, hingga inspektorat daerah, lebih proaktif dalam menindak kontraktor yang mengabaikan kualitas dan spesifikasi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.
“Uang rakyat itu harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai proyek selesai hanya di atas kertas tapi hasilnya tidak bisa dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga meminta masyarakat lain untuk berani bersuara jika melihat adanya kejanggalan dalam pembangunan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, laporan warga adalah salah satu alat kontrol sosial agar tidak terjadi penyimpangan secara berulang.
Masa Retensi Bukan Tameng, Tapi Waktu Perbaikan
Perlu dipahami, masa retensi proyek— adalah sebuah periode legal yang sering kali disalahartikan sebagai “zona nyaman” bagi kontraktor. Padahal, justru masa inilah kesempatan terakhir bagi mereka untuk membenahi segala kekurangan.
Jika masa retensi berlalu dan tidak ada perbaikan, laporan warga dapat kembali diproses. Dan jika terbukti ada pelanggaran, maka penegakan hukum akan kembali berjalan.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi