Larang Mahasiswa Ikut HMI, KAHMI Desak Ketua Kampus STAI Senori  Dicopot

- Reporter

Sabtu, 25 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Foto: (Istimewa).

Tuban – Kebijakan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Senori, Kabupaten Tuban, yang melarang mahasiswanya bergabung dengan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menuai polemik dan kritik tajam dari berbagai kalangan.
Larangan itu tertuang dalam surat hasil diskusi internal kampus tertanggal 24 Oktober 2025, yang berisi tujuh butir kesimpulan. Pada poin keenam disebutkan bahwa mahasiswa diperbolehkan mengembangkan diri, namun belum diizinkan mengikuti pengkaderan HMI sampai kampus berubah status menjadi Institut Agama Islam (IAI).

Kampus Batasi Organisasi Ekstra di Luar PMII

Dalam poin kedua surat tersebut juga disebutkan bahwa kampus hanya memberikan izin kepada organisasi ekstra kampus berideologi Ahlussunah wal Jama’ah an Nahdliyah, yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Artinya, organisasi seperti HMI belum diakui secara kelembagaan oleh pihak kampus.
Alasan pihak kampus, kebijakan ini bersifat sementara dan akan ditinjau kembali setelah perubahan status kelembagaan. Namun keputusan tersebut justru menimbulkan kegelisahan di kalangan mahasiswa serta reaksi keras dari kalangan alumni HMI.

KAHMI: “Kebijakan Itu Ciderai Marwah Organisasi”

Sekretaris Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tuban, M. Abdul Rohman, menilai kebijakan kampus itu telah mencederai marwah organisasi HMI dan melanggar prinsip kebebasan akademik.
“Kebijakan itu menciderai marwah organisasi. Kami meminta Ketua STAI Senori Tuban dicopot untuk mempertanggungjawabkan keputusannya, karena sudah memicu polemik di dunia pendidikan,” tegas Rohman, Sabtu (25/10/2025).
Rohman menegaskan bahwa HMI merupakan organisasi resmi yang sah secara hukum dan telah banyak melahirkan tokoh bangsa.
“Kalau ada kampus yang melarang, itu aneh. Lihat saja Ketua PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, beliau juga kader HMI, dan banyak tokoh nasional lahir dari rahim HMI,” ujarnya.
Menurutnya, kampus seharusnya menjadi tempat berkembangnya nalar dan kebebasan berpikir, bukan menutup diri atas dasar fanatisme organisasi.
“Di dalam kampus, nalar harus dijaga tetap hidup, bukan dikungkung oleh fanatisme buta yang mematikan kebebasan berpikir,” tambahnya.

Dugaan Intimidasi terhadap Mahasiswa HMI

Selain menyoroti larangan organisasi, KAHMI Tuban juga menuding adanya dugaan intimidasi terhadap dua mahasiswa STAI Senori yang diketahui aktif di HMI. Mereka disebut mendapat perlakuan tidak wajar dari pihak kampus setelah mengikuti kegiatan HMI.
Ketua HMI Cabang Tuban, Agus Siswanto, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan resmi kepada pihak kampus.
“Surat sudah kami kirim kemarin, karena ada dugaan intervensi dan ancaman dikeluarkan terhadap dua kader HMI,” ujar Agus.
Menurut Agus, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 8 ayat (2) yang menjamin hak mahasiswa untuk menyatakan pendapat dan berorganisasi baik di dalam maupun di luar kampus.
“Kami juga mendapat kabar bahwa dua kader kami diancam akan di-DO. Kami akan mengawal persoalan ini agar tidak terjadi di kampus lain,” tegasnya.

Desakan Revisi Kebijakan Kampus

HMI Cabang Tuban mendesak agar pihak kampus meninjau ulang kebijakan tersebut karena dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai akademik.
“Kampus seharusnya menjadi ruang kebebasan akademik, tempat berkembangnya pemikiran kritis dan keberagaman organisasi kemahasiswaan, bukan malah membatasi aspirasi mahasiswa,” tandas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua STAI Senori Tuban, Dr. M. Yusuf Aminuddin, S.Pd.I., M.Pd, belum memberikan tanggapan atas polemik tersebut meski telah beberapa kali dikonfirmasi. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version