Tuban – Keberadaan (Lembaga Bantuan Hukum) LBH KP Ronggolawe dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tuban, Rabu (30/07/2025), dipertanyakan legalitasnya. Kuasa hukum umat penggugat menuding LBH tersebut mendampingi salah satu kubu dalam polemik Klenteng Kwan Sing Bio tanpa menunjukkan surat kuasa resmi.
Kuasa hukum dari WET Law Institute, Nang Engki Anom Suseno, mengungkapkan bahwa hingga hari pelaksanaan hearing, pihaknya belum pernah menerima salinan surat kuasa pendampingan yang seharusnya menjadi syarat formil kehadiran LBH dalam forum resmi.
“Kami tidak tahu kapasitas mereka hadir mewakili siapa. Tanpa surat kuasa, kehadiran mereka bisa menyesatkan forum,” ujarnya usai forum.
Lebih lanjut, Nang Engki menekankan bahwa kehadiran LBH dalam sidang resmi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta aturan pelaksanaannya dalam Permenkumham Nomor 63 Tahun 2016. Tanpa dasar hukum yang jelas, ia menilai posisi LBH KP Ronggolawe dalam hearing tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan.
“LBH harus memiliki legal standing yang sah. Kalau tidak ada surat kuasa, ya itu cacat prosedur,” tegasnya.
Karena merasa tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, kuasa hukum umat penggugat memilih walk out dari forum. Peristiwa ini menambah panas suasana hearing yang sejak awal sudah berlangsung dalam ketegangan, menyusul konflik berkepanjangan di internal Klenteng Kwan Sing Bio.
Komisi DPRD Jelaskan: LBH KP sebagai Pemohon
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Roni, memberikan penjelasan usai forum. Ia menyebut bahwa kehadiran LBH KP Ronggolawe dalam hearing merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan lembaga tersebut sebelumnya.
“Agenda ini berdasarkan surat permohonan hearing dari LBH KP Ronggolawe terkait konflik klenteng. Maka kami fasilitasi, sesuai dengan prosedur,” kata Roni kepada wartawan.
Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak LBH KP Ronggolawe terkait tudingan tidak adanya surat kuasa. Tim LiputanSatu.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziah, melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat jawaban.
Ketegangan Hukum dan Polemik Internal Tak Kunjung Usai
Konflik internal di Klenteng Kwan Sing Bio sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, menyangkut kepemimpinan, keabsahan pengurus, serta klaim mandat berdasarkan akta notaris dan hasil musyawarah umat.
Pihak penggugat menuding kubu Go Tjong Ping melanggar AD/ART dan melakukan klaim sepihak terhadap jabatan ketua klenteng. Sementara di sisi lain, kubu Go Tjong Ping juga mengklaim memiliki legitimasi dari hasil pemilihan internal umat dan serah terima terdahulu.
Situasi menjadi makin rumit ketika pendampingan hukum dari pihak luar, seperti LBH KP Ronggolawe, justru menjadi perdebatan baru yang memperkeruh ikhtiar penyelesaian damai.
Titik Buntu di Meja Hearing?
Hearing yang sedianya menjadi ruang klarifikasi dan dialog justru berujung pada kekecewaan salah satu pihak. Tanpa kejelasan legalitas pendampingan, dan tanpa ruang yang adil untuk menyampaikan pendapat, upaya mediasi melalui lembaga legislatif pun tampaknya belum membuahkan hasil.
Polemik internal Klenteng Kwan Sing Bio seolah terus bergerak dalam lingkaran tak berujung, dan kini melibatkan lebih banyak aktor hukum serta dinamika politik lokal.(Aj)
Editor : Mukhyidin Khifdhi