Maruarar Sirait Gelar Sayembara dengan Hadiah Rp 8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

- Reporter

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, (Ist).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, (Ist).

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan sayembara dengan hadiah fantastis sebesar Rp 8 miliar bagi siapa saja yang berhasil menangkap Harun Masiku, buronan kasus korupsi yang selama hampir lima tahun terakhir belum juga tertangkap.

Dalam konferensi pers di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (27/11/2024), Maruarar atau yang akrab disapa Ara, menyatakan bahwa sayembara ini adalah inisiatif pribadinya sebagai bentuk kontribusi untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Apa salahnya saya memberikan hadiah tersebut? Ini uang pribadi saya. Saya ingin publik ikut terlibat karena negara tidak boleh kalah melawan koruptor,” tegas Ara, usai meninjau aset Perumnas dan PT KAI.

Langkah ini sontak mendapat perhatian publik dan dianggap sebagai bentuk terobosan baru dalam mempercepat pencarian Harun Masiku, tersangka suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Harun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2020.

Sambutan Positif KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyambut baik langkah Maruarar dan menyebutnya sebagai bentuk partisipasi yang sangat membantu dalam pemberantasan korupsi.

“KPK tetap berupaya maksimal dalam mencari Harun Masiku. Dengan adanya sayembara ini, kami berharap ada lebih banyak informasi dari masyarakat,” ujar Alex, Jumat (29/11/2024).

Alexander menambahkan bahwa dukungan masyarakat merupakan elemen penting dalam menegakkan hukum dan memburu para pelaku korupsi yang masih buron.

Senada dengan Alex, Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, mengapresiasi pengorbanan Maruarar. Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan penghargaan khusus kepada Ara atas inisiatifnya.

“Ini tindakan yang sangat pantas diapresiasi. Dari 281,6 juta penduduk Indonesia, hanya beliau yang rela mengorbankan hartanya demi mendukung penegakan hukum. Negara harus mempertimbangkan pemberian penghargaan untuk Maruarar,” ujar Tanak, Kamis (28/11/2024).

Perhatian Publik Kembali Tertuju pada Harun Masiku

Maruarar berharap sayembara ini dapat membangkitkan kembali perhatian publik terhadap kasus Harun Masiku, yang selama ini seolah menghilang tanpa jejak.

“Kok bisa orang itu hilang begitu lama tanpa ada perkembangan? Dengan sayembara ini, kita buka kembali perhatian publik. Wartawan juga bisa bantu, dan ingat, ada hadiah Rp 8 miliar,” ujarnya.

Harun Masiku menjadi buronan setelah terjerat kasus suap dalam upaya mengamankan kursi DPR RI pada 2019. Kasus ini mencoreng wajah demokrasi Indonesia dan menjadi simbol perjuangan melawan korupsi yang terus berlanjut.

Dengan hadiah besar yang ditawarkan, publik kini menanti apakah langkah Maruarar akan membuahkan hasil dan mengakhiri pelarian panjang Harun Masiku.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Gus Kautsar: Haul Masyayikh Adalah Wujud Syukur Santri kepada Para Guru dan Ulama
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Negara Wajib Melindungi Rakyatnya, Gus Lilur Minta Kepastian Hukum bagi Penambang Belerang Kawah Ijen
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:22 WIB

Gus Kautsar: Haul Masyayikh Adalah Wujud Syukur Santri kepada Para Guru dan Ulama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:42 WIB

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya, Gus Lilur Minta Kepastian Hukum bagi Penambang Belerang Kawah Ijen

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB