MOJOKERTO – Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah rumah di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) palsu. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang penjual miras ilegal berinisial FR pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, mengungkapkan bahwa penangkapan FR dilakukan melalui metode undercover buy, di mana petugas berpura-pura menjadi pembeli. “Kami mengetahui adanya penjualan miras ilegal dari status WhatsApp. Kemudian, kami membeli satu botol miras merek Jameson Black Barrel seharga Rp175 ribu sebagai langkah penyelidikan,” ujar Anang Leo, Minggu, 9 Februari 2025.
Dari hasil interogasi, FR mengaku mendapatkan miras tersebut dari Y (43). Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan menggerebek rumah Y di Desa Mlirip sekitar pukul 20.30 WIB.
Ratusan Botol Miras Palsu dan Alat Produksi Disita
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 179 botol miras palsu berbagai merek, seperti Jack Daniel’s, Skyy Vodka, The Glenlivet, Jameson, Captain Morgan, Grey Goose, Chivas, dan lainnya. Selain itu, ditemukan pula alat produksi miras, termasuk tester alkohol, selang, teko, label plastik, serta botol kosong.
“Di lokasi, kami menemukan miras berbagai merek impor yang ternyata diproduksi sendiri oleh pelaku di rumahnya,” jelas Anang Leo.
Baca juga: Dua Pemuda Tewas Usai Pesta Miras di SD Mojokerto, Diduga Keracunan
Produksi Miras Palsu Berjalan Setahun, Dijual di Mojokerto
Dari hasil penyelidikan, Y telah memproduksi miras palsu selama satu tahun dengan metode otodidak. Produk oplosan ini kemudian dijual kepada teman-temannya di wilayah Mojokerto, khususnya Kecamatan Jetis.
“Pelaku mencampur sendiri tanpa takaran pasti, yang tentu saja sangat berbahaya bagi kesehatan,” tambah Anang Leo.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasubsi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono, menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal merupakan arahan langsung dari Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri. “Miras oplosan tidak hanya memicu tindak pidana, tetapi juga membahayakan kesehatan dan nyawa. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya produksi miras ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(Ron)
Editor : Mukhyidin khifdhi