Opini | HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Jakarta – Ketika kemandirian jam’iyyah diuji oleh dugaan intervensi kekuasaan, transaksi politik, dan penggunaan nama Istana, Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi pertanyaan mendasar: siapa sesungguhnya yang menjaga kehormatan organisasi para ulama?
Untuk memahami judul di atas, kita perlu lebih dahulu menjernihkan tiga kata: NU, Gus Dur, dan bromocorah politik.
Nahdlatul Ulama merupakan organisasi keagamaan yang memiliki jaringan luas hingga ke pelosok desa. Dalam tradisi keagamaannya, NU mengajarkan warga untuk bermazhab Syafi’i dalam fikih, berakidah Asy’ariyah dan Maturidiyah, serta meneladani tradisi tasawuf Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.
NU bukan sekadar organisasi dengan struktur kepengurusan dari tingkat pusat hingga ranting. Di dalamnya terdapat tradisi keilmuan, pesantren, ulama, dan jamaah yang menjadikan jam’iyyah sebagai bagian penting dari kehidupan sosial-keagamaan masyarakat.
Karena itu, ketika muncul dugaan adanya intervensi kekuasaan, transaksi politik, atau penggunaan nama lembaga negara dalam proses pengambilan keputusan organisasi, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut perebutan jabatan.
Yang dipertaruhkan adalah kemandirian jam’iyyah dan kepercayaan warga NU terhadap proses organisasi.
Di titik inilah nama Gus Dur menjadi penting dalam pembahasan ini.
Bagi banyak warga NU, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bukan hanya pernah menjadi Ketua Umum PBNU dan Presiden Republik Indonesia. Ia juga dikenang melalui gagasan tentang demokrasi, kebebasan berpikir, penghormatan terhadap perbedaan, serta pentingnya menjaga NU agar tidak kehilangan akar sosial dan keagamaannya.
Lalu, apa yang dimaksud dengan “bromocorah politik”?
Istilah tersebut dalam tulisan ini digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan perilaku politik yang, menurut penulis, berusaha memanfaatkan kelemahan organisasi, kekuasaan, atau transaksi untuk mencapai kepentingan tertentu.
Istilah itu merupakan sudut pandang penulis, bukan label hukum terhadap orang atau kelompok tertentu.
Persoalannya kemudian menjadi lebih serius ketika dugaan tersebut dikaitkan dengan forum tertinggi organisasi.
Sebab, Muktamar NU bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan. Di dalamnya terdapat proses musyawarah, pertanggungjawaban organisasi, serta penentuan arah perjalanan jam’iyyah untuk periode berikutnya.
Karena itu, setiap dugaan transaksi, intervensi, ataupun penggunaan kekuasaan yang dikaitkan dengan proses Muktamar semestinya ditempatkan sebagai persoalan yang harus dijawab dengan bukti, bukan sekadar dengan rumor atau klaim.
Di sinilah tulisan ini hendak mengajak pembaca melihat persoalan lebih jauh: bukan sekadar siapa yang menang atau kalah dalam sebuah kontestasi, tetapi bagaimana proses tersebut berlangsung dan apa dampaknya terhadap masa depan kemandirian NU.
Ketika Kekuasaan Masuk ke Ruang Jam’iyyah
NU memiliki sejarah panjang dalam berhadapan dengan kekuasaan.
Hubungan NU dengan negara tidak selalu berada dalam satu garis. Ada masa ketika NU berada sangat dekat dengan kekuasaan, tetapi ada pula masa ketika para ulama mengambil jarak kritis demi menjaga independensi organisasi.
Dalam konteks inilah Gus Dur sering ditempatkan sebagai salah satu figur penting dalam perjalanan NU modern.
Bagi Gus Dur, organisasi keagamaan tidak semestinya kehilangan daya kritis hanya karena berhadapan dengan kekuasaan.
Kekuasaan datang dan pergi. Pemerintahan berganti. Jabatan berpindah tangan. Tetapi jam’iyyah harus tetap memiliki martabat dan kemampuan untuk menentukan sikap berdasarkan kepentingan organisasi dan umat.
Karena itu, jika benar terdapat upaya memengaruhi proses internal NU dengan menggunakan kekuatan politik atau kekuasaan negara, maka persoalannya harus dilihat secara serius.
Namun kata “jika” juga harus dijaga.
Dugaan tetap merupakan dugaan sampai tersedia bukti yang dapat diperiksa.
Di sinilah tanggung jawab kita sebagai warga NU sekaligus masyarakat sipil: tidak mudah menerima setiap informasi sebagai kebenaran, tetapi juga tidak boleh menutup mata ketika muncul persoalan yang layak diperiksa.
Dugaan Uang Beredar Menjelang Muktamar
Dalam konteks Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, muncul berbagai informasi dan klaim mengenai dugaan transaksi politik.
Salah satu klaim tersebut disampaikan oleh saya sendiri dalam berbagai kesempatan.
Saya memperoleh informasi yang saya nilai serius mengenai dugaan pergerakan uang dalam jumlah besar menjelang Muktamar.
Salah satu informasi yang kemudian saya sampaikan adalah mengenai dugaan perjalanan dua mobil Toyota Land Cruiser dari kawasan Jakarta menuju Jombang dengan menggunakan kendaraan towing.
Kedua kendaraan tersebut, menurut informasi yang saya terima, diduga membawa uang dalam jumlah sekitar Rp480 miliar.
Informasi tersebut saya sebut berasal dari sumber yang saya klaim berkaitan dengan lingkungan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk informasi yang menurut saya berkaitan dengan orang-orang yang terjaring operasi tangkap tangan serta pemeriksaan digital terhadap telepon seluler.
Tetapi saya perlu menegaskan: informasi tersebut merupakan klaim dan informasi yang saya sampaikan, bukan temuan resmi KPK yang telah diumumkan kepada publik.
Karena itu, informasi mengenai dua Land Cruiser, jumlah uang Rp480 miliar, maupun tujuan penggunaannya tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Pertanyaannya kemudian sederhana: untuk apa uang sebesar itu dibawa?
Jika benar uang tersebut berkaitan dengan proses Muktamar, maka persoalannya menjadi sangat serius.
Sebab Muktamar adalah forum organisasi, bukan pasar transaksi suara.
Dugaan Transaksi untuk Mendapatkan Suara
Dalam informasi yang saya terima, dugaan peredaran uang tersebut dikaitkan dengan proses pemilihan dalam Muktamar.
Saya menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada struktur tertentu di tingkat cabang.
Angka yang disebut dalam informasi tersebut mencapai sekitar Rp500 juta untuk satu Ketua Tanfidziyah PCNU dan Rp500 juta untuk satu Rais Syuriah PCNU.
Jika jumlah itu dikalikan dengan sekitar 400 PCNU, maka secara matematis nilainya mencapai sekitar Rp400 miliar.
Namun angka tersebut adalah perhitungan berdasarkan asumsi yang saya sampaikan, bukan hasil audit atau temuan resmi mengenai transaksi yang benar-benar terjadi.
Justru karena itulah, informasi tersebut semestinya tidak berhenti sebagai bahan perdebatan di ruang publik.
Jika ada bukti, buka dan periksa.
Jika tidak benar, bantah dengan bukti.
Jika ada dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa.
Yang tidak boleh terjadi adalah tudingan beredar tanpa pembuktian, sementara pihak yang dituduh juga tidak mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan.
Nama Nusron dan Dugaan Rp180 Miliar
Dalam klaim mengenai Rp480 miliar tersebut, saya juga menyebut angka sekitar Rp180 miliar yang saya kaitkan dengan Nusron Wahid.
Penyebutan nama tersebut harus dipahami dalam konteks klaim yang saya sampaikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa Nusron Wahid terbukti mengirim atau menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Muktamar.
Klaim mengenai Rp180 miliar itu membutuhkan pembuktian tersendiri.
Nama Nusron juga muncul dalam pemberitaan terkait perkara dugaan korupsi atau suap di lingkungan pertanahan yang sedang ditangani KPK. Namun perkara tersebut merupakan perkara tersendiri.
Keterkaitan seseorang dengan sebuah perkara hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut terlibat dalam dugaan aliran dana ke Muktamar NU.
Karena itu, dugaan Rp180 miliar harus dibuktikan melalui sumber, dokumen, transaksi, atau keterangan resmi yang dapat diperiksa.
Saya memandang KPK memiliki kapasitas untuk melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat informasi atau bukti yang relevan.
Jangan Campurkan Perkara KPK dengan Dugaan Muktamar
Ada satu hal yang menurut saya perlu ditegaskan.
Perkara yang sedang atau telah ditangani KPK harus dibedakan dengan dugaan transaksi politik dalam Muktamar.
Status seseorang sebagai tersangka dalam suatu perkara tidak otomatis membuktikan keterlibatannya dalam perkara lain.
Demikian pula munculnya nama seseorang dalam sebuah pemberitaan tidak dapat dijadikan bukti bahwa orang tersebut terlibat dalam dugaan transaksi Muktamar.
Karena itu, apabila memang ada hubungan antara kedua perkara tersebut, hubungan itu harus dibuktikan melalui fakta dan dokumen, bukan melalui asumsi.
Di sinilah lembaga penegak hukum memiliki peran penting.
Bukan untuk membenarkan satu pihak atau menyalahkan pihak lainnya, melainkan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.
Bagaimana dengan Nama Istana?
Penggunaan nama Istana dalam sebuah dugaan politik adalah persoalan yang juga harus sangat hati-hati.
Nama Presiden, Istana, atau pejabat negara memiliki bobot politik yang besar.
Karena itu, setiap pernyataan yang mengatasnamakan Istana harus memiliki dasar yang jelas.
Jangan sampai nama Istana digunakan sebagai alat untuk meyakinkan orang bahwa sebuah keputusan atau transaksi memiliki legitimasi kekuasaan.
Sebaliknya, jangan pula setiap penyebutan nama pejabat langsung dianggap sebagai bukti adanya keterlibatan institusi.
Keduanya sama-sama berbahaya.
Dalam politik, nama bisa menjadi mata uang.
Dan ketika nama kekuasaan digunakan untuk memengaruhi keputusan organisasi, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi orang yang disebut, tetapi juga kehormatan institusi.
Gus Dur dan Kemandirian NU
Di sinilah saya kembali kepada Gus Dur.
Gus Dur mengajarkan bahwa NU harus memiliki keberanian untuk menjadi dirinya sendiri.
NU tidak boleh menjadi kendaraan kekuasaan siapa pun.
NU juga tidak boleh menjadi alat untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
Kalaupun warga NU memilih masuk ke dunia politik, itu adalah hak masing-masing.
Tetapi jam’iyyah harus tetap memiliki ruang untuk berdiri sebagai organisasi yang mempunyai kepentingan sendiri, terutama dalam menjaga tradisi keulamaan dan kepentingan umat.
Bagi saya, inilah salah satu warisan penting Gus Dur yang perlu terus dibicarakan.
Bukan sekadar mengenang nama dan foto beliau, tetapi mempertanyakan apakah nilai-nilai yang pernah diperjuangkannya masih hidup dalam perilaku organisasi.
Sebab mengenang Gus Dur tanpa menjaga kebebasan berpikir dan keberanian bersikap kritis hanya akan menjadikan Gus Dur sebagai simbol.
Bromocorah Politik
Maka, siapa yang saya maksud sebagai bromocorah politik?
Saya tidak sedang menunjuk seseorang dengan keputusan hukum.
Istilah tersebut adalah metafora untuk perilaku politik yang mencoba mengambil keuntungan dari ruang yang seharusnya menjadi milik organisasi.
Bromocorah politik bisa datang dari mana saja.
Ia bisa berasal dari luar organisasi.
Ia bisa pula muncul dari dalam.
Ia bisa menggunakan uang.
Ia bisa menggunakan jabatan.
Ia bisa menggunakan jaringan kekuasaan.
Bahkan, ia bisa menggunakan nama ulama dan simbol agama untuk memperoleh legitimasi.
Karena itu, persoalan sebenarnya bukan sekadar mencari siapa orangnya.
Persoalan yang lebih penting adalah membangun sistem organisasi yang tidak mudah dibeli.
Jika suara dapat dibeli, maka musyawarah kehilangan makna.
Jika keputusan dapat ditentukan oleh uang, maka keulamaan kehilangan wibawa.
Dan jika nama kekuasaan digunakan untuk memaksa atau memengaruhi keputusan organisasi, maka kemandirian jam’iyyah berada dalam bahaya.
Jangan Takut Memeriksa
Saya tidak mengatakan bahwa seluruh dugaan tersebut benar.
Saya justru mengatakan bahwa dugaan yang serius harus diperiksa.
Jika informasi Rp480 miliar tersebut tidak benar, maka buktikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Jika tidak ada transaksi, tunjukkan bahwa tidak ada transaksi.
Jika nama-nama yang disebut tidak terlibat, berikan klarifikasi.
Jika seluruh informasi tersebut hanya rumor, maka bantah dengan data.
Tetapi jika ternyata ada bukti bahwa uang memang beredar untuk memengaruhi proses organisasi, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai dinamika biasa dalam sebuah Muktamar.
Sebab yang rusak bukan hanya satu pemilihan.
Yang rusak adalah kepercayaan.
NU Harus Menjaga Rumahnya Sendiri
Pada akhirnya, pertanyaan kita bukan siapa yang menang dalam sebuah Muktamar.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah prosesnya menjaga martabat NU.
NU adalah rumah besar para ulama.
Rumah sebesar itu tentu akan selalu didatangi banyak kepentingan.
Politisi akan datang.
Pejabat akan datang.
Pengusaha akan datang.
Kelompok kepentingan akan datang.
Semua boleh datang.
Tetapi tidak semuanya boleh menentukan arah rumah tersebut.
Arah NU harus ditentukan oleh mekanisme organisasi, tradisi keulamaan, aturan jam’iyyah, serta kepentingan umat.
Karena itu, ketika ada dugaan uang, kekuasaan, atau kepentingan politik masuk terlalu jauh ke dalam ruang organisasi, warga NU berhak bertanya.
Bukan karena ingin membuat kegaduhan.
Bukan pula karena ingin menjatuhkan seseorang.
Tetapi karena NU adalah milik jam’iyyah dan umat, bukan milik penguasa.
Gus Dur pernah menjadi simbol keberanian NU untuk berdiri dengan kaki sendiri.
Maka pertanyaan hari ini sederhana:
Apakah NU masih cukup kuat untuk mengatakan tidak kepada kekuasaan ketika kekuasaan mencoba masuk terlalu jauh ke dalam rumahnya?
Jika jawabannya iya, maka NU harus berani memeriksa setiap dugaan.
Dengan bukti.
Dengan tabayun.
Dengan mekanisme organisasi.
Dan dengan keberanian menjaga martabat jam’iyyah.
Sebab pada akhirnya, yang harus kita selamatkan bukan siapa yang menang dalam sebuah kontestasi.
Yang harus diselamatkan adalah kehormatan NU.