Pekerja Vendor Curi Forklift Milik SIG Tuban

- Reporter

Jumat, 23 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kanit Pidum/Jatanras Polresta Tuban, IPDA Priyanto saat menemui awak media setelah konferensi pers (23/10/2026) (gambar : Assa Annazili)

Tuban – Sejumlah pekerja dari perusahaan vendor PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, ditangkap polisi karena diduga mencuri satu unit forklift milik perusahaan BUMN tersebut.

Kini mereka ditahan di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus yang ditaksir merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah itu, diungkap Satreskrim Polresta Tuban dalam Operasi Sikat Semeru 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2026, Jumat (23/10/2026). Polisi mengamankan lima orang berinisial CE, ST, HS, SC, dan KG yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena para terduga pelaku, diketahui merupakan pekerja perusahaan vendor yang beraktivitas di lingkungan pabrik semen milik negarap.

Kanit Pidum/Jatanras Satreskrim Polresta Tuban, IPDA Supriyanto, menjelaskan bahwa kasus pencurian itu bermula dari laporan petugas keamanan pada 9 September 2026. Namun, informasi awal mengenai hilangnya forklift telah muncul sejak Agustus.

Menurutnya, pada Minggu (16/8/2026), Komandan Peleton (Danton) keamanan bernama Ridwan menginformasikan dugaan pencurian tersebut melalui grup WhatsApp. Keesokan harinya, Senin (17/p8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas keamanan lainnya mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian. Hasilnya, satu unit forklift yang menjadi aset perusahaan diketahui telah hilang.

“Petugas yang lain datang ke TKP untuk memastikan kejadian tersebut dan benar barang telah hilang,” ungkap IPDA Supriyanto seusai konferensi pers.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Berdasarkan keterangan kepolisian, masing-masing tersangka mempunyai peran dalam melancarkan aksi tersebut.

Supriyanto menegaskan, sejauh ini penyidik tidak menemukan keterlibatan pegawai internal SIG dalam kasus tersebut. Sementara itu, nilai kerugian perusahaan masih dalam pendalaman.

“Pada kasus ini tidak ada keterlibatan orang dalam perusahaan, dan untuk kerugian sendiri masih kita dalami,” tegasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit forklift, tiga boks palet, serta satu unit truk Fuso yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda kategori V hingga Rp500 juta.

Di sisi lain, Senior Manager of Corporate Communication PT SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, belum memberikan tanggapan terkait kasus pencurian aset operasional tersebut. Saat dihubungi pewarta pada Jumat (23/10/2026) yang bersangkutan belum merespons.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pekerja vendor yang memiliki akses ke lingkungan industri. Meski polisi menyatakan tidak ada keterlibatan pegawai internal, hilangnya aset operasional bernilai tinggi tetap menjadi persoalan yang perlu ditelusuri, termasuk bagaimana forklift tersebut dapat keluar dari area perusahaan dan sejauh mana prosedur pengamanan aset telah dijalankan.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan rangkaian kejadian, peran masing-masing tersangka, serta nilai kerugian yang dialami perusahaan. (Az/Kiev)

Editor : Mukhyidin Khifdi

Berita Terkait

PT SBI Tuban Ingatkan Bahaya Tambang
Ruangan Masih Terkunci, Kubu Go Tjong Ping Terpaksa Buka Paksa Kantor Klenteng
Miyadi Tegaskan PKB Sudah Siapkan Calon Bupati
Luapkan Kekesalan Aliansi Petani-Nelayan Tuban Lempar Telur di Depan Pemkab
Perundungan Marak di Tuban, DPRD Buka Suara
Umat Klenteng Kwan Sing Bio Geruduk Kantor Kelurahan
Mendekati Pemilihan Serentak DPRD Tuban Godok Raperda Pilkades
Lantik Komisariat se-Tuban, HMI Ditantang Jadi Pengawal Kebijakan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Pekerja Vendor Curi Forklift Milik SIG Tuban

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:40 WIB

PT SBI Tuban Ingatkan Bahaya Tambang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Ruangan Masih Terkunci, Kubu Go Tjong Ping Terpaksa Buka Paksa Kantor Klenteng

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Miyadi Tegaskan PKB Sudah Siapkan Calon Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Luapkan Kekesalan Aliansi Petani-Nelayan Tuban Lempar Telur di Depan Pemkab

Berita Terbaru

Daerah

Pekerja Vendor Curi Forklift Milik SIG Tuban

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:47 WIB

Daerah

PT SBI Tuban Ingatkan Bahaya Tambang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:40 WIB

Daerah

Miyadi Tegaskan PKB Sudah Siapkan Calon Bupati

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:56 WIB

Exit mobile version