Tuban – Perkembangan kasus dugaan pengerusakan pagar di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru. Tiga perangkat desa yang sebelumnya dilaporkan, kini balik melaporkan pelapor dengan dugaan serius: pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketiga pejabat desa yang kini melapor balik adalah Kepala Dusun Kadutan, Kepala Desa Mlangi, dan Kepala Desa Kujung. Kuasa hukum mereka, Engky Anom Suseno, menyampaikan bahwa inti laporan mereka bukan pembalasan, melainkan reaksi atas dugaan dokumen tidak sah dalam sertifikat atas nama Suwarti—objek yang juga menjadi pusat konflik pagar.
“Setelah kami pelajari, tanda tangan Suwarti dalam warkah tidak ada yang identik. Bahkan, muncul pertanyaan bagaimana bisa ditandatangani sementara Suwarti saat itu tidak ada di tempat,” ujar Engky kepada wartawan, Rabu (02/07/2025).
Engky menyebut, pihaknya melaporkan Suwarti, anaknya Siti Nur Jannah, dan menantunya Ahmad Fathur Rozi, dengan praduga pemberian keterangan palsu dan manipulasi dokumen tanah. Tiga nama ini sebelumnya aktif melaporkan dugaan pengerusakan pagar di lahan bersertifikat tersebut.
Dokumen Warkah dan Validitas Sertifikat
Program PTSL yang dijalankan di desa-desa menjadi latar belakang kasus ini. Dalam prosesnya, dokumen warkah menjadi fondasi utama penerbitan sertifikat hak milik. Jika ditemukan adanya tanda tangan yang tidak sah atau kehadiran fiktif, maka keabsahan sertifikat bisa runtuh.
Pihak pelapor balik mempertanyakan absennya Suwarti di lokasi saat proses pengurusan dokumen terjadi. Hal ini dinilai tidak sinkron dengan keberadaan tanda tangannya dalam dokumen.
Tanggapan Kuasa Hukum Suwarti
Sementara itu, kuasa hukum Suwarti, Mochammad Chusnul Chuluq, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait laporan tersebut. Namun ia mengakui telah mendengar informasi mengenai adanya pelaporan terhadap kliennya.
“Kita ikuti saja proses hukumnya. Ini soal PTSL, dan kita semua tahu mekanismenya. Ada pokmas, perangkat desa, tim teknis. Kalau dibawa terlalu jauh, bisa blunder bagi banyak pihak,” kata Chuluq.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari media belum direspons.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi