Tuban – Praktik pembalakan liar di Kabupaten Tuban kembali marak. Dalam tiga bulan terakhir, aksi pencurian kayu tercatat terjadi hampir setiap bulan. Terbaru, kawasan hutan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jatirogo kembali menjadi sasaran penjarahan kayu ilegal.
Sebelumnya, dua kasus serupa telah terjadi di wilayah KPH Tuban. Kasus pertama terjadi di petak 79a-1 KU VII Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pakah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plumpang pada Sabtu (22/11/2025).
Kasus kedua menyusul sebulan kemudian, tepatnya pada 22 Desember 2025, di petak 7 D2 RPH Gesikan, BKPH Jadi.
Kasus terbaru terjadi pada Rabu (07/01/2026) pagi. Aksi pencurian kayu jati berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di wilayah Dusun Bangkok, Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Dalam operasi tersebut, sedikitnya 11 batang kayu jati berhasil diamankan.
Kolaborasi Polhut, Polisi, dan TNI Gagalkan Aksi
Penggagalan pencurian kayu ini merupakan hasil kerja sama Polisi Hutan (Polhut) KPH Jatirogo bersama Polsek Tambakboyo dan Babinsa Koramil Tambakboyo. Sinergi lintas sektor ini dilakukan setelah adanya laporan aktivitas penebangan ilegal di kawasan hutan.
Wakil Administratur Perhutani KPH Jatirogo, Giman, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat petugas melakukan patroli rutin dan menerima laporan adanya aktivitas penebangan pohon oleh sekelompok orang dalam jumlah cukup banyak.
“Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi. Karena jumlah pelaku dilaporkan cukup banyak, kami segera berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil Tambakboyo untuk melakukan penyergapan,” ujar Giman, Jumat (09/01/2026).
Namun saat petugas gabungan tiba di lokasi, para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan aparat dan langsung melarikan diri. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 batang kayu jati, dengan total 13 pohon yang diketahui telah ditebang.
“Saat kami tiba, pelaku sudah tidak ada di tempat. Namun barang bukti kayu jati hasil tebangan langsung kami amankan,” tegasnya.
Perhutani Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pembalakan Liar
Giman menegaskan bahwa Perhutani tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku perusakan hutan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ke depan, Perhutani akan memperketat pengawasan dengan meningkatkan intensitas patroli dan memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum (APH) demi menjaga kelestarian hutan di wilayah Tuban.
“Patroli dan kerja sama lintas sektor akan terus ditingkatkan agar kawasan hutan di Tuban tetap kondusif dan aman dari aksi pembalakan liar,” pungkasnya.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, IPTU I Made Riyandika, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus pencurian kayu tersebut masih dalam tahap awal penanganan.
“Kasusnya baru dilimpahkan dan masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya singkat. (Az)
Editor : Kief