MALANG, JATIM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa per 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg.
Sebagai langkah antisipasi, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses digital bagi masyarakat untuk menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat.
“Untuk mempermudah masyarakat, kami menyediakan link pencarian lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi melalui Call Centre 135,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (3/2/2025).
Keuntungan Membeli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menegaskan bahwa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi memiliki beberapa keuntungan:
- Harga Lebih Murah – Harga LPG di pangkalan resmi mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, sehingga lebih ekonomis dibandingkan di pengecer.
- Jaminan Berat & Kualitas – Masyarakat bisa memastikan berat LPG 3 kg sesuai standar karena pangkalan resmi menyediakan timbangan.
- Sebaran Pangkalan Luas – Hingga saat ini, terdapat lebih dari 46.000 pangkalan LPG 3 kg di Regional Jatimbalinus, dengan rincian:
- Jawa Timur 36.000+ pangkalan
- Bali 5.000+ pangkalan
- Nusa Tenggara Barat 4.000+ pangkalan
Ahad juga menyampaikan bahwa pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Baca juga: Penyesuaian Harga LPG 3 Kg di Jawa Timur: HET Naik Jadi Rp 18.000 per Tabung
Himbauan Masyarakat
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang lebih terjangkau serta jaminan berat dan kualitas. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses link pencarian pangkalan atau menghubungi Call Centre 135.(Said/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi