Situbondo – Pemerintah Kabupaten Situbondo menyalurkan dana hibah senilai lebih dari Rp1,75 miliar untuk mendukung pembangunan dan perbaikan tempat ibadah di 17 kecamatan. Penyerahan bantuan ini dilakukan secara simbolis pada Kamis (07/8/2025) dan disambut hangat oleh para penerima.
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menegaskan bahwa isu mengenai penghapusan dana hibah untuk masjid dan musala tidak benar. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah tetap konsisten dalam mendukung kegiatan keagamaan di berbagai pelosok daerah.
“Ada isu yang menyebutkan penghapusan dana hibah untuk masjid dan musala. Hari ini kita buktikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen. Dana tersebut telah kami salurkan secara simbolis,” ujar Ulfiyah.
Fokus pada Infrastruktur Tempat Ibadah
Menurut Ulfiyah, nominal dana hibah yang diterima setiap tempat ibadah berbeda-beda, tergantung kebutuhan dan proposal masing-masing lembaga. Jumlah bantuan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp250 juta.
Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan infrastruktur tempat ibadah, seperti perbaikan bangunan, pembangunan tempat wudu, dan fasilitas penunjang kenyamanan jamaah lainnya.
“Dawuh KH Raden Ahmad Azaim Ibrahimy bahwa guru ngaji di musala adalah guru pertama yang mengenalkan huruf hijaiyah kepada anak-anak. Doa mereka sangat mustajab. Maka kami mohon doa agar Situbondo benar-benar naik kelas sesuai dengan visi-misi pembangunan daerah,” tambahnya.
Priotitas Daerah Terpencil yang Minim Fasilitas
Pemkab Situbondo juga memberi perhatian khusus terhadap kondisi tempat ibadah di daerah terpencil yang masih kekurangan fasilitas. Salah satu contoh adalah musala yang belum memiliki tempat wudu layak.
“Ada yang belum memiliki tempat wudu, sehingga warga harus berwudu di sembarang tempat. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Ulfiyah.
Penyaluran teknis bantuan hibah ini dilakukan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) berdasarkan proposal yang diajukan oleh masing-masing lembaga penerima.
Kejaksaan Awasi Akuntabilitas Dana Hibah
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah. Ia hadir mewakili Kepala Kejari Situbondo.
“Dana ini berasal dari keuangan daerah dan harus dipertanggungjawabkan. Kami mengingatkan seluruh penerima hibah untuk melaporkan penggunaan dana secara tepat waktu, yaitu maksimal akhir Desember 2025. Ikuti juknis dan juklak yang berlaku,” tegas Huda.
Kejaksaan memastikan akan mengawal proses penggunaan dana hibah, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan program berjalan sesuai aturan.
Dengan tersalurkannya dana hibah ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap seluruh tempat ibadah di pelosok desa bisa semakin representatif, bersih, dan nyaman, serta mampu menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat.(Fia)
Editor : Mukhyidin Khifdhi