TUBAN – Pemerintah Kabupaten Tuban menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan ketertiban umum dan estetika kota dengan menertibkan sebanyak tujuh unit reklame bertiang yang tidak berizin. Penertiban ini dilakukan dalam operasi gabungan lintas instansi pada Sabtu siang, 26 Juli 2025.
Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Tuban, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, serta Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban.
Berlandaskan Perda Terbaru
Penertiban reklame ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa reklame yang dipasang tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat ditindak tegas.
Lokasi Penertiban dan Status Kepemilikan
Berdasarkan data dari lapangan, tujuh unit reklame yang ditertibkan tersebar di beberapa titik strategis, antara lain:
• 3 unit reklame di wilayah Kecamatan Merakurak
• 1 unit di Jl. Panglima Sudirman (Perempatan Sumur Srumbung)
• 1 unit di Jl. Dr. Soetomo (depan Gedung Tridharma)
• 1 unit di Jl. RE Marta Dinata
• 1 unit di lokasi tidak disebutkan secara spesifik
Dari total reklame yang diamankan, enam unit diketahui milik pihak swasta, sedangkan satu unit lainnya belum diketahui kepemilikannya.
Penertiban Bertahap dan Tegas
Kepala Satpol PP-Damkar Tuban, Gunadi, MM, menyatakan bahwa penertiban reklame dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Pihaknya menarget reklame yang tidak memiliki izin, dipasang di area terlarang seperti trotoar dan bahu jalan, serta yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
“Penertiban dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Jika tidak ada klarifikasi dari pemilik, maka reklame yang diamankan akan dimusnahkan sesuai ketentuan,” tegas Gunadi.
Pemkab Tuban Ajak Pemilik Urus Perizinan Resmi
Pemkab Tuban juga mengimbau seluruh pemilik reklame agar segera melengkapi perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pengurusan izin dapat dilakukan melalui beberapa dinas terkait:
• DPM-PTSP untuk pengurusan izin usaha reklame
• Dinas PUPR-PRKP untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
• BPKPAD Tuban untuk kewajiban pembayaran pajak
• Dinas pemilik lahan untuk pengaturan sewa lokasi
Bagi masyarakat atau pemilik usaha yang masih bingung terkait prosedur perizinan, Pemkab Tuban membuka layanan konsultasi di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tuban.
Penertiban Akan Terus Berlanjut
Pemkab Tuban menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan enak dipandang. Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin demi menegakkan aturan dan menjaga wajah kota dari kesemrawutan visual.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran tata kota dan perizinan. Penertiban akan terus kami lanjutkan,” pungkas Gunadi.(Aj)
Editor : Mukhyidin Khifdhi