Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.
Meski terdapat sejumlah catatan dalam pengelolaan pendapatan daerah, temuan tersebut tidak memengaruhi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diperoleh Kabupaten Tuban untuk Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diserahkan BPK kepada pemerintah daerah di Jawa Timur.
Pemkab Tuban Akui Masih Hadapi Kendala SDM
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban, Maftuhatul Hidayah, mengatakan pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah, khususnya sektor pajak dan retribusi.
Menurutnya, pendataan objek pajak dan retribusi beserta mekanisme pengawasannya selama ini telah berjalan dan akan terus diperkuat sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Perencanaan berupa pendataan pajak dan retribusi serta mekanisme pengawasannya sudah dilaksanakan dan akan terus ditingkatkan,” ujarnya, Senin (08/06/2026).
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan.
“Keterbatasan SDM dengan kualifikasi dan kompetensi khusus mengenai perpajakan menjadi salah satu kendala. Selama ini peningkatan kemampuan terus diupayakan melalui pendidikan dan pelatihan keahlian,” jelasnya.
Digitalisasi Jadi Strategi Perbaikan
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pendapatan daerah, Pemkab Tuban terus mendorong digitalisasi melalui penerapan sistem pembayaran non-tunai dalam transaksi pemerintah daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan penerimaan daerah.
“Evaluasi selama ini telah dilaksanakan secara rutin dan berkala di OPD,” tambah Maftuhatul.
BPK Minta Rekomendasi Segera Ditindaklanjuti
Pemkab Tuban bersama BPK telah menyepakati target waktu pelaksanaan rencana aksi atau action plan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang tercantum dalam LHP.
BPK menegaskan bahwa opini WTP tidak berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah telah sempurna tanpa catatan.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra, meminta seluruh pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP tetap serius menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” tegasnya.
WTP Ke-11 Berturut-turut Tetap Dipertahankan
Meski terdapat sejumlah temuan terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah, BPK memastikan hal tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemkab Tuban.
Atas dasar itu, Kabupaten Tuban kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut sekaligus menjadi raihan WTP ke-11 secara berturut-turut bagi Kabupaten Tuban, memperpanjang catatan positif dalam pengelolaan keuangan daerah meski sejumlah aspek tata kelola masih perlu terus diperbaiki dan disempurnakan. (Az)