Langkah Antisipasi Pemkab Tuban
TUBAN, JATIM – Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/489/414.106.05/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si. Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi dini terhadap peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Tuban.
Penutupan Pasar Hewan untuk Menekan Penyebaran PMK
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, menegaskan pentingnya Surat Edaran ini. Sebagai langkah strategis, pasar hewan ditutup sementara selama 21 hari, mulai 28 Januari hingga 17 Februari 2025, dengan evaluasi lebih lanjut.
Arahan Teknis untuk Pencegahan
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKP2P Tuban, Pipin Diah Larasati, menjelaskan langkah teknis pencegahan seperti penyemprotan disinfektan rutin, menjaga kebersihan kandang, dan segera melaporkan gejala PMK pada ternak ke Puskeswan terdekat.
Pemkab Tuban menerima alokasi 280 botol vaksin Aphthovet PMK yang mencakup 7.000 dosis. Pengawasan lalu lintas ternak juga diperketat untuk memastikan aturan diterapkan.
Baca juga: Kasus PMK di Jawa Timur Capai 11.317, Pemprov Siapkan 1,7 Juta Vaksin
Pemkab Tuban mengapresiasi dukungan masyarakat dan optimis bahwa dengan kerja sama semua pihak, penyebaran PMK dapat dikendalikan demi melindungi sektor peternakan dan kesejahteraan ekonomi daerah.(Az/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi