SIDOARJO, JATIM – Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu, dengan nilai sekitar Rp 30 miliar, dimusnahkan di halaman Mapolresta Sidoarjo pada Senin (18/11/2024). Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 22 Juli 2024.
Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial M.I yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo, Sekda Sidoarjo, Kajari Sidoarjo, Kepala BNNK Sidoarjo, Kasatpol PP, dan Ketua MUI Sidoarjo.
Sebanyak 30 kg sabu dimasukkan ke dalam insinerator milik BNNP Jawa Timur untuk dibakar. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Peredaran narkoba adalah musuh kita bersama. Pemusnahan ini bukan hanya langkah hukum, tetapi juga bentuk upaya kita untuk menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa,” ujar Kombes Christian dalam acara tersebut.
Christian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba jika menemui indikasi di lingkungan sekitar, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Sidoarjo, KH Wachid Harun, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba. “Narkoba merusak moral dan masa depan bangsa, terutama generasi muda. Selain memberikan sanksi tegas kepada pelaku, kita juga harus terus mengedukasi masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan sabu ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Sidoarjo dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Editor : Agus Susanto