Tuban – Seorang warga Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, mengaku menjadi korban salah tangkap disertai penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi terkait dugaan pencurian semangka yang ternyata tidak pernah ia lakukan. Kasus ini kini resmi ditangani Polda Jawa Timur setelah pihak keluarga menolak penyelesaian damai dari aparat setempat.
Penangkapan Tanpa Surat Perintah
Korban, Muhammad Rifai alias Radit (31), kesehariannya bekerja sebagai tukang las di Kecamatan Mantup, Lamongan, dan pulang ke Tuban setiap akhir pekan. Pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00–23.00 WIB, lima orang yang mengaku sebagai anggota Polres Tuban datang dengan dua mobil ke rumahnya. Mereka langsung menangkap Radit di depan rumah tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.
Penganiayaan di Polsek Kenduruan
Radit mengaku dibawa ke Polsek Kenduruan dan mengalami kekerasan fisik. Matanya dilakban, tubuhnya dipukul dengan kayu rotan, dan kakinya dihantam batu. Ia berulang kali dipaksa mengakui pencurian semangka meski terus membantah.
Karena tidak memberikan pengakuan, ia dipindahkan ke Polsek Bangilan pada malam yang sama. Di sana, Radit mengaku kembali mendapat perlakuan kasar, mulai dari pukulan, kepala dibungkus kain dan disiram air yang membuatnya kesulitan bernapas dan hampir pingsan.
“Karena kesakitan dan tidak tahu harus bagaimana, saya akhirnya bilang iya,” ungkapnya.
Menurut Radit, salah satu yang didorong polisi untuk menekannya adalah Sanaji, warga yang lebih dulu ditangkap sebagai terduga pencuri semangka.
Dipaksa Tanda Tangan Dokumen dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Dalam kondisi lemah, Radit kemudian dibawa ke Polres Tuban. Ia mengaku dipaksa menandatangani sejumlah berkas tanpa diberi tahu isinya.
“Saya takut, jadi saya tanda tangan saja,” katanya.
Tak lama berselang, kondisi fisiknya memburuk. Radit dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama tiga hari. Luka-luka tampak di punggung, kaki, tangan, perut, dan wajahnya.
Usai keluar dari rumah sakit, Radit dipindahkan ke Markas Jatanras Polres Tuban di Jalan Basuki Rahmat. Sehari di sana, kondisinya kembali drop dan ia harus diinfus selama 24 jam.
Hal yang dianggap janggal, kata Radit, selama di lokasi tersebut justru Sanaji—yang disebut sebagai terduga pencuri semangka—yang merawatnya.
Keluarga Menolak Damai, Laporan Naik ke Polda
Kejadian ini membuat Muhari, ayah Radit, melaporkan kasus tersebut kepada Kepala Desa Sidorejo. Laporan diteruskan ke Polda Jawa Timur pada 4 November 2025.
Polda Jatim kemudian melakukan pemeriksaan lapangan dan menemui Radit di Kecamatan Rengel pada 19 November 2025.
Namun selama proses berjalan, keluarga mengaku tiga kali didatangi polisi yang berupaya memediasi dan meminta penyelesaian damai. Bahkan anggota Jatanras Polres Tuban disebut sempat berjaga hingga pagi di sekitar rumah keluarga.
Muhari menegaskan tidak akan mencabut laporan.
“Luka anak saya tidak bisa hilang. Saya tetap minta diproses hukum,” tegasnya.
Kepala Desa Sidorejo, Parwandi, membenarkan laporan yang disampaikan Muhari. Ia juga melihat langsung foto dan bekas luka yang dialami Radit. Meski kondisi Muhari berkaki cacat dan tidak bisa membaca maupun menulis, ia tetap bersikeras membawa kasus ke Polda Jatim.
Parwandi mengaku berupaya mencari jalan tengah agar masalah tidak berlarut-larut dan sempat meminta bantuan perangkat desa lain di Kecamatan Bangilan dan Rengel. Namun keluarga tetap memilih jalur hukum.
Menunggu Langkah Resmi Polda Jatim
Hingga kini, kasus tersebut menunggu penanganan lanjutan dari Polda Jawa Timur. Jika dugaan kekerasan, dan pemaksaan pengakuan terbukti, insiden ini akan menjadi catatan serius terkait pelanggaran prosedur penyidikan dan standar profesionalisme aparat kepolisian.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Satreskrim Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan salah tangkap dan disertai penganiayaan tersebut. ( Az)
Editor : Kief