JAKARTA – Pengecer kini kembali diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali sistem distribusi ini.
“Presiden Prabowo telah mengarahkan Menteri ESDM untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 kg sambil secara bertahap menertibkan pengecer menjadi agen sub-pangkalan,” ujar Menteri ESDM kepada wartawan pada Selasa (4/2/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg diwajibkan mendaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran dilakukan melalui One Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian mengajukan permohonan ke Pertamina untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg yang terdaftar.
“Para pengecer akan kami alihkan menjadi pangkalan mulai 1 Februari,” jelas Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pada Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Pembelian LPG 3 Kg Hanya di Pangkalan Resmi Pertamina Mulai 1 Februari 2025
Cara Daftar Jadi Pangkalan LPG 3 Kg Resmi
Berikut langkah-langkah pendaftaran pangkalan LPG 3 kg secara online:
- Buat Akun di OSS
Untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg, langkah pertama adalah membuat akun di sistem Online Single Submission (OSS).
- Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/
- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman
- Isi formulir pendaftaran dengan data seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
- Centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”
- Cek email untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan
- Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Membuat NIB
Setelah memiliki akun OSS, berikut langkah-langkah untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Login ke akun OSS di https://oss.go.id/
- Pilih menu “Permohonan”, lalu klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil)
- Pilih opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan isi data profil usaha
- Lengkapi detail usaha, seperti jenis usaha dan lokasi
- Klik “Proses NIB dan Izin Usaha”, lalu cetak dokumen sebagai bukti legalitas
- Daftar di Kemitraan Patraniaga (Pertamina)
Untuk menjadi pangkalan resmi, Anda perlu mendaftar di platform kemitraan Pertamina:
- Akses situs pendaftaran di https://kemitraan.patraniaga.com
- Pilih lokasi usaha berdasarkan provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
- Klik tombol “Registrasi” untuk memulai pendaftaran
- Unggah dokumen administrasi, seperti NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya
- Setelah data diverifikasi, Anda akan mendapat konfirmasi sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi
Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pengecer Pertamina, Ini Penjelasannya
Dengan adanya kebijakan baru ini, pengecer dapat kembali menjual gas LPG 3 kg setelah terdaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftarannya cukup mudah melalui OSS dan Kemitraan Patraniaga. Pastikan mengikuti langkah-langkah di atas agar usaha Anda beroperasi sesuai regulasi.(My)
Editor : Mukhyidin khifdhi