Tuban – Kuasa hukum warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, membantah keras klaim “miskomunikasi” yang disampaikan pihak Kepala Desa Tingkis, Agus Santoso, dalam perkara dugaan penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Mereka menilai tindakan kepala desa telah melampaui ranah administratif dan berpotensi memenuhi unsur pidana.
Pihak Kades Sebut Persoalan Hanya Miskomunikasi
Sebelumnya, kuasa hukum Agus Santoso, Nang Engki Anom Suseno, menyatakan bahwa perkara tersebut murni akibat miskomunikasi antara pemerintah desa, perusahaan, dan warga. Menurutnya, warga sejak lama mengetahui status lahan sebagai milik PT SBI.
“Perusahaan tidak memungkinkan menjalin perjanjian sewa langsung dengan kepala desa atau perseorangan. Karena itu klien kami berinisiatif menggunakan perusahaan milik warga sebagai wadah agar petani bisa menyewa lahan secara resmi,” ujar Engki.
Engki menilai persoalan muncul karena komunikasi antarpihak tidak tuntas hingga tahap finalisasi perjanjian sewa. Ia berpandangan perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme non-pidana.
“Ini seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi, bukan jalur pidana,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Warga: Unsur Pidana Terpenuhi
Pernyataan tersebut langsung dibantah kuasa hukum warga, Khoirun Nasihin. Ia menegaskan, tindakan Kepala Desa Tingkis bukan sekadar sengketa perdata, melainkan berpotensi memenuhi unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini bukan soal miskomunikasi. Ada tindakan aktif menyewakan lahan yang bukan kewenangannya,” tegas Nasihin.
Nasihin mengungkapkan perkara bermula pada 2024, ketika PT SBI secara terbuka menyampaikan bahwa lahan yang selama ini digarap petani merupakan milik perusahaan dan harus dikosongkan.
“Namun hanya berselang beberapa hari, Kades Tingkis justru memfasilitasi penyewaan lahan kepada para pelapor tanpa persetujuan resmi PT SBI,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Petani Bayar Sewa Berdasar Klaim Pihak Desa
Para petani kemudian diminta membayar uang sewa dengan nominal yang diklaim berasal dari perusahaan. Mereka juga menerima perjanjian sewa yang diketahui oleh kepala desa.
Fakta tersebut, menurut Nasihin, bertentangan dengan surat resmi PT SBI yang menyatakan tidak pernah menunjuk pihak mana pun untuk mengelola ataupun menyewakan lahan milik perusahaan.
Nasihin menegaskan bahwa secara hukum, kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menyewakan atau mengalihkan manfaat ekonomi atas lahan milik perusahaan swasta, apalagi tanpa persetujuan resmi pemilik lahan.
“Tindakan itu tidak bisa dibenarkan, baik secara administratif maupun hukum,” tegasnya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan
Lebih jauh, ia menilai jika perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan kepala desa, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang pejabat publik.
“Ini mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik,” imbuh Nasihin.
Kuasa hukum warga menilai para petani berpotensi menjadi korban karena menyewa lahan dari pihak yang secara hukum tidak memiliki kewenangan apa pun atas lahan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum warga lainnya, Imam Santoso, mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, objektif, dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Tidak boleh ada pejabat publik yang kebal hukum. Aparat harus memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak-pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (Az)
Editor : Kief