Tuban – Polres Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada Sabtu (08/03/2025) di halaman Mapolres Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa pelaku utama, Mulyono, menjalankan aksinya dengan menggerakkan para perengkek—sebutan bagi pengangkut BBM menggunakan motor yang telah dimodifikasi. Para perengkek ini mengantongi surat rekomendasi dari desa guna memperoleh barcode pembelian BBM untuk pengecer.
“Saat ini, masih ada satu pelaku yang berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Nanang. Ia memiliki peran yang sama dengan Mulyono sebagai pemilik dan pengendali para perengkek dalam operasi ilegal ini,” jelas Kapolres.
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban: Benarkah untuk HIPPA?
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Polres Tuban Dihentikan, Satreskrim : Untuk Keperluan HIPPA
Baca juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Truk Pengangkut BBM Ilegal
Modus operandi yang digunakan, lanjutnya, adalah dengan mengumpulkan BBM subsidi yang dibeli oleh para perengkek ke dalam tong, kemudian dipindahkan ke dalam bul di truk menggunakan pompa. BBM tersebut kemudian dikirim ke wilayah Jawa Tengah untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp2.000 per liter.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa:
- 3.500 liter solar subsidi
- 1 unit truk
- 1 unit selang dan alat pompa
- 6 jeriken
- 3 bul
Jika dikonversi ke dalam nilai rupiah, total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai lebih dari Rp20 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 yang telah diubah dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum yang menerbitkan surat rekomendasi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Kapolres Tuban.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi