Perang Pidana Dugaan Suap Muktamar NU ke-35, Gus Lilur Siapkan Laporan Lanjutan ke KPK

- Reporter

Kamis, 15 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polemik Dugaan Suap Muktamar NU ke-35 dan Kontestasi Rais Aam, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

JAKARTA – Polemik dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Perseteruan yang sebelumnya berlangsung melalui pernyataan terbuka kini merambah jalur hukum, dengan saling lapor dan rencana pengaduan lanjutan ke aparat penegak hukum.
HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kiai kampung asal Situbondo, menyatakan akan kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti tambahan sekaligus melanjutkan pelaporan terkait dugaan praktik riswah atau suap dalam Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.
Langkah tersebut menyusul pengaduan yang menurut Gus Lilur telah disampaikannya kepada KPK pada Senin (12/10/2026). Ia mengaitkan dugaan transaksi dalam forum tertinggi NU tersebut dengan nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid serta Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Di sisi lain, Saifullah Yusuf telah mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang menuding adanya suap dan aliran dana ilegal dalam Muktamar NU. Perkembangan ini membuat polemik internal organisasi tersebut semakin terbuka untuk diuji melalui proses hukum.

Gus Lilur Siapkan Laporan Lanjutan

Dalam pernyataannya, Gus Lilur menegaskan tidak akan menghentikan langkah pelaporan yang telah dimulai. Ia menyebut rencana penyerahan bukti tambahan dan laporan lanjutan terhadap sejumlah nama yang menurutnya perlu diperiksa dalam dugaan transaksi tersebut.
Nama-nama yang disebut Gus Lilur meliputi Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, KH Miftachul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung. Ia juga menyatakan akan melaporkan pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian transaksi yang dipersoalkannya.
Gus Lilur menuding dugaan praktik suap itu berkaitan dengan proses pemilihan Rais Aam PBNU dalam Muktamar ke-35. Namun, tuduhan mengenai peran masing-masing orang, tujuan pemberian uang, serta sumber dana yang disebutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat penegak hukum.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan sejumlah media, Gus Lilur telah menyampaikan pengaduan dugaan jual beli suara Muktamar NU kepada KPK. Ia mengaku juga berkoordinasi untuk memfasilitasi pengembalian uang yang oleh dirinya disebut sebagai dana riswah.
Dalam laporan tahap awal tersebut, Gus Lilur menyatakan belum secara khusus meminta pemidanaan terhadap individu tertentu. Ia mengaku ingin memaparkan dugaan rangkaian peristiwa, pola transaksi, serta lokasi yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan pemberian uang.
Rencana pelaporan lanjutan yang disampaikan sekarang menjadi tahap berbeda dari pengaduan awal tersebut. Status dan perkembangan penanganannya tetap perlu dikonfirmasi kepada KPK.

Saifullah Yusuf Tempuh Jalur Hukum

Di tengah rencana Gus Lilur memperluas pelaporan, Saifullah Yusuf juga telah menempuh langkah hukum.
Diberitakan detikNews pada Rabu (14/10/2026), Saifullah Yusuf menyatakan telah melaporkan tiga orang ke polisi setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat jawaban. Ketiganya disebut sebagai HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Asep Saifuddin Chalim, dan Musta’in Syafi’i.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan mengenai dugaan suap, aliran dana ilegal, serta pengaitan dana Muktamar NU dengan uang hasil korupsi.
Saifullah Yusuf membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak ada uang hasil korupsi yang mengalir ke arena Muktamar maupun kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Menurut Saifullah, langkah hukum diperlukan agar tuduhan yang dinilainya merugikan nama baik pribadi dan organisasi tidak berkembang menjadi anggapan publik tanpa pembuktian.
Dengan demikian, polemik ini tidak lagi sebatas perbedaan pernyataan di ruang publik. Ada laporan yang disampaikan ke KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan ada pula langkah hukum ke kepolisian terkait pernyataan mengenai dugaan suap tersebut.
Kedua proses itu memiliki pokok persoalan dan mekanisme pemeriksaan yang berbeda. Hasilnya tidak dapat ditentukan hanya dari pernyataan salah satu pihak.

Klaim Pengembalian Dana oleh 130 PCNU

Salah satu pernyataan Gus Lilur yang menjadi perhatian adalah klaim mengenai sekitar 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Ia menyatakan para pengurus tersebut akan secara bertahap mengembalikan dana yang disebutnya sebagai uang riswah Muktamar kepada KPK.
Menurut Gus Lilur, pengembalian itu diharapkan dapat diterima dan ditangani penyidik sehingga asal-usul uang serta dugaan kaitannya dengan praktik jual beli suara dapat ditelusuri.
Namun, klaim mengenai jumlah PCNU dan PWNU, nilai dana yang akan dikembalikan, identitas penerima, serta sumber uang tersebut masih membutuhkan verifikasi. Belum tepat menyimpulkan seluruh dana yang dimaksud merupakan hasil korupsi sebelum terdapat bukti dan kesimpulan hukum yang mendukungnya.
Pengembalian uang, apabila benar dilakukan, juga perlu disertai penelusuran mengenai siapa yang memberikan, siapa yang menerima, kapan transaksi berlangsung, serta tujuan pemberiannya.
Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, pengembalian dana tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk mengusut peristiwa yang melatarbelakanginya.

Desakan kepada Prabowo untuk Mengevaluasi Menteri

Gus Lilur turut meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf di kabinet.
Ia mendesak keduanya dicopot agar proses hukum dapat berjalan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang disebut dalam laporan.
Desakan tersebut merupakan sikap politik Gus Lilur yang disampaikan di tengah polemik. Keputusan mengenai jabatan menteri berada pada kewenangan Presiden, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus mengikuti mekanisme hukum dan didasarkan pada bukti.
Nama Nusron Wahid diseret Gus Lilur dalam dugaan sumber dana yang dikaitkannya dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, Saifullah Yusuf disebut dalam dugaan rangkaian transaksi yang menurut Gus Lilur berkaitan dengan pemilihan kepemimpinan NU.
Kedua tuduhan tersebut perlu diuji secara terpisah. Penyebutan nama seseorang dalam laporan atau pernyataan publik tidak otomatis membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.
Demikian pula, dugaan hubungan antara perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN dan transaksi yang dituding terjadi dalam Muktamar NU harus ditopang bukti mengenai aliran dana dan keterkaitan peristiwanya.

KPK Diharapkan Menelusuri Bukti, Bukan Sekadar Pernyataan

Di tengah meningkatnya tensi, perhatian publik kini tertuju pada kemampuan aparat penegak hukum menelusuri bukti di balik laporan yang masuk.
KPK memiliki mekanisme pengaduan masyarakat untuk menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pelapor yang membantu mengungkap dugaan korupsi.
Dalam artikel bertajuk Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi yang dipublikasikan pada 14 Agustus 2024, KPK menjelaskan bahwa pelapor dapat menghadapi berbagai risiko, mulai dari tekanan sosial hingga ancaman hukum dan keamanan. KPK juga menyebut perlindungan diberikan melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip perlindungan pelapor tersebut penting dalam perkara yang menyangkut dugaan korupsi. Namun, perlindungan terhadap pelapor dan pembuktian terhadap pihak yang dilaporkan merupakan dua hal berbeda.
Setiap laporan perlu diperiksa berdasarkan kelengkapan informasi, relevansi bukti, dan kewenangan lembaga yang menangani. Pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh proses hukum yang adil.
Karena itu, polemik Muktamar NU tidak semestinya berhenti pada adu tuduhan, bantahan, atau saling melaporkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah terdapat bukti yang dapat menjelaskan sumber dana, aliran transaksi, pihak penerima, serta dugaan tujuan pemberian uang.

Ujian Transparansi bagi Muktamar NU

Muktamar merupakan forum penting dalam menentukan arah kepemimpinan dan masa depan organisasi. Karena itu, dugaan transaksi uang untuk memengaruhi pilihan dalam forum tersebut, jika terbukti, bukan sekadar persoalan persaingan antarkelompok.
Dugaan tersebut menyentuh integritas proses pengambilan keputusan, kepercayaan warga NU terhadap kepemimpinan organisasi, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Sebaliknya, tuduhan yang tidak didukung bukti juga dapat merusak reputasi seseorang dan memperlebar konflik di lingkungan organisasi.
Di titik inilah proses hukum seharusnya menjadi ruang untuk menguji fakta, bukan alat untuk membenarkan kesimpulan yang sudah ditentukan sejak awal.
Gus Lilur menyatakan memilih jalur hukum dan akan melanjutkan pengaduan. Saifullah Yusuf juga menyatakan menempuh jalur hukum untuk merespons tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Perkembangan tersebut membuat pertanyaan utama bukan lagi siapa yang paling keras menyampaikan pernyataan, melainkan apakah dugaan yang disampaikan masing-masing pihak dapat dibuktikan.
Hingga ada hasil pemeriksaan dan kesimpulan dari aparat berwenang, dugaan suap, jual beli suara, maupun keterkaitan dana dengan perkara korupsi tetap harus ditempatkan sebagai dugaan.
Pada akhirnya, menjadikan hukum sebagai panglima berarti memberi ruang bagi bukti untuk berbicara, memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas keterangannya, dan membiarkan proses hukum berjalan tanpa menganggap tuduhan sebagai vonis.
Bagi NU, penyelesaian yang transparan dan berbasis fakta menjadi penting agar polemik Muktamar ke-35 tidak terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang menggerus kepercayaan warga terhadap organisasi. (Fia)

Berita Terkait

Setelah Dikukuhkan, Pengurus Klenteng Tuban Langsung Tancap Gas
Isu Bakal Dipenjara Bikin Gaduh Desa, Alfian: Saya Diperiksa sebagai Saksi
SMKN Jatirogo, Torehkan Siswa Berprestasi dan Siap Kerja di Perusahaan Bergengsi
MKKS Bersama Media Gelar Pelatihan Kehumasan SMA/SMK Se-Kabupaten Tuban
Polresta Tuban Bongkar 13 Kasus Narkoba
Sisir Tempat Hiburan Malam di Tuban, 52 Pengunjung Dites Urine
Inlander Band Siswa Asal Tuban Bawa Rytm Baru di Dunia Musik
Perceraian di Tuban Meningkat, Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Biang Kerok

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Setelah Dikukuhkan, Pengurus Klenteng Tuban Langsung Tancap Gas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Isu Bakal Dipenjara Bikin Gaduh Desa, Alfian: Saya Diperiksa sebagai Saksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:55 WIB

SMKN Jatirogo, Torehkan Siswa Berprestasi dan Siap Kerja di Perusahaan Bergengsi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Perang Pidana Dugaan Suap Muktamar NU ke-35, Gus Lilur Siapkan Laporan Lanjutan ke KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:33 WIB

MKKS Bersama Media Gelar Pelatihan Kehumasan SMA/SMK Se-Kabupaten Tuban

Berita Terbaru

Exit mobile version