Warga Desa Penidon Laporkan Perangkat Desa ke Polres Tuban
Tuban — Suning (56), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, melaporkan perangkat desanya sendiri, Kacung Harianto (49), atas dugaan pemerasan. Laporan tersebut dilakukan pada Rabu pagi (14/02/2025) di Mapolres Tuban.
Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan aksi pemerasan yang dilakukan terlapor. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah milik almarhum Singgah yang dijual oleh ahli warisnya, Sulasih—kerabat dari Kacung Harianto—pada tahun 2006.
Proses Jual Beli Disaksikan Perangkat Desa dan Kades
Aziz menegaskan bahwa saat pembelian, transaksi tersebut disaksikan oleh seluruh ahli waris almarhum Singgah, termasuk Kacung Harianto dan Kepala Desa Penidon. Para saksi, termasuk terlapor, turut menandatangani kesepakatan jual beli tersebut.
Namun belakangan, Kacung Harianto justru mengusir kliennya saat hendak mengelola lahan yang telah dibeli secara sah.
Diusir dan Dilarang Mengelola Lahan, Diduga Ada Pemerasan
“Saat klien saya hendak mengambil ikan di lahan tersebut, klien saya dihadang dan ikan yang dibawa pun direbut oleh terlapor,” jelas Aziz.
Tak hanya itu, pihak terlapor juga melarang Suning untuk mengelola lahan tersebut. Aksi tersebut dilakukan berulang kali, bahkan disertai ancaman kekerasan terhadap kliennya.
“Karena tindakan itu, terlapor patut diduga telah melakukan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan dan/atau penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP,” tegas Aziz.
Polres Tuban Akan Periksa Saksi-Saksi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat.
“Kami sudah menerima laporan tersebut. Selanjutnya kami akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKP Dimas Robin Alexander.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi