Tuban – Pemanfaatan fly ash bottom ash (FABA) dari PLTU Tanjung Awar-awar sebagai material urukan bangunan di Kabupaten Tuban bukan sekadar soal murah dan tersedia. Di balik praktik tersebut, terdapat rambu teknis yang mengikat secara hukum, yang jika diabaikan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan. Rambu itu tertuang tegas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 19 Tahun 2021, yang menjadi acuan wajib dalam setiap tahapan pengelolaan FABA.
Aturan ini menegaskan bahwa meski FABA telah diklasifikasikan sebagai limbah Non-B3, pemanfaatannya tidak bersifat bebas, melainkan harus dikendalikan secara ketat, mulai dari pengangkutan, penyimpanan, hingga penggunaan akhir di lapangan.
DLH-P Tuban: FABA Non-B3, Tapi Tetap Diatur Ketat
Dalam Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021, FABA hasil pembakaran batu bara dari pembangkit listrik ditetapkan sebagai limbah Non-B3 yang dapat dimanfaatkan kembali. Namun penetapan tersebut diikuti dengan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak yang terlibat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Anton Tri Laksono, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi dasar pengawasan pemerintah daerah.
“Pemanfaatan FABA harus mengikuti ketentuan di Permen LHK 19 Tahun 2021. Tidak bisa sembarangan,” ujarnya kepada Liputansatu.id.
Penanganan Teknis FABA PLTU
Salah satu poin krusial dalam Permen tersebut adalah larangan pengangkutan FABA menggunakan truk bak terbuka. Limbah ini wajib diangkut menggunakan bulk truck atau kendaraan tertutup guna mencegah penyebaran partikel halus yang mudah terbang terbawa angin.
Secara teknis, partikel FABA berukuran sangat kecil dan memiliki sudut tajam mikroskopis, sehingga berisiko jika terhirup atau mengenai mata.
Permen LHK juga mengatur ketat lokasi dan sistem penyimpanan FABA. Limbah ini harus ditempatkan di area bebas banjir, jauh dari sumber air permukaan dan air tanah, serta memiliki persetujuan lingkungan. Ketentuan ini bertujuan mencegah pelindian partikel FABA yang dapat mencemari tanah dan air, terutama saat hujan atau terjadi limpasan.
“Tempat penyimpanan harus dirancang khusus, tidak terbuka, dengan sistem sirkulasi udara yang memadai untuk mengendalikan debu,” lanjut Anton Tri Laksono.
Dalam konteks pemanfaatan sebagai urukan bangunan, FABA tidak boleh ditimbun secara langsung. Permen LHK 19/2021 mensyaratkan adanya lapisan penutup material lain setebal minimal 30 sentimeter untuk menjamin keamanan dan mencegah paparan langsung ke lingkungan.
Wajib Ada Perjanjian dan Pelaporan
Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 juga mewajibkan adanya perjanjian resmi antara pihak pemanfaat dan produsen limbah FABA, dalam hal ini PLTU, sebagai bentuk penjaminan keselamatan dan tanggung jawab pemanfaatan.
Perjanjian tersebut harus menggunakan format baku sebagaimana diatur dalam Permen dan dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat.
“Semua proses itu harus tercatat dan dilaporkan,” tegas Kepala DLH-P Tuban, Anton Tri Laksono.
Regulasi Jadi Ukuran Kepatuhan
Dengan adanya Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah daerah memiliki acuan jelas dalam menilai kepatuhan praktik pemanfaatan FABA di lapangan. Setiap penyimpangan dari ketentuan teknis berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PLTU Tanjung Awar-awar belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengawasan distribusi dan pemanfaatan FABA oleh pihak ketiga. (Az)
Editor : Kief