LUMAJANG, JATIM – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sapi yang masuk ke pasar hewan Lumajang. Setiap sapi diperiksa secara detail, terutama pada bagian mulut dan kuku, oleh petugas untuk mendeteksi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu ekor sapi yang positif terjangkit PMK. Tindakan langsung dilakukan, seperti penyemprotan disinfektan, pemberian obat, serta larangan menjual sapi tersebut di pasar.
“Kami rutin memeriksa sapi yang akan dijual di pasar hewan. Hari ini, kami menemukan satu ekor sapi yang positif dan langsung melarang penjualannya,” jelas Kepala DKPP Lumajang, Retno, Jumat (3/1/2025).
Lonjakan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku di Lumajang
Data DKPP Lumajang menunjukkan peningkatan signifikan kasus PMK sejak November 2024 hingga awal Januari 2025. Dari total 900 sapi yang terjangkit, 70 di antaranya dilaporkan mati akibat penyakit tersebut.
“Sejak November 2024, jumlah sapi yang terjangkit PMK mencapai 900 ekor, dan 70 di antaranya mati,” ungkap Retno.
Baca juga: Puluhan Sapi di Situbondo Terpapar PMK, Upaya Vaksinasi Gencar Dilakukan
Hotib, salah satu pedagang sapi, mengungkapkan bahwa sapinya telah terjangkit PMK sejak dua bulan lalu dengan gejala mengeluarkan air liur secara berlebihan. Namun, sapinya kini mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan dari dokter hewan.
“Kondisi sapi saya sudah terjangkit sejak dua bulan lalu. Tadi sudah diperiksa dan diberi obat oleh dokter,” ujar Hotib.
Langkah Preventif DKPP Lumajang
Selain pemeriksaan rutin, DKPP Lumajang juga memasang spanduk di area pasar hewan sebagai pengingat larangan menjual sapi yang positif. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan hewan lainnya.
Editor : Agus Susanto