Polda Jatim Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Antar Pulau, 166 Kilogram Ganja Disita

- Reporter

Kamis, 5 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin bersama barang bukti dan tersangka jaringan pengedar di Mapolresta Malang Kota, Selasa, 3 Desember 2024.(Ist)

MALANG, JATIM – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja antar pulau yang beroperasi dari Medan ke Malang hingga Jakarta. Sebanyak 166,58 kilogram ganja kering disita dalam operasi tersebut. Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan modus pengiriman melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi dan truk Fuso.

Dalam pengungkapan ini, enam pelaku berhasil ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka adalah DIK (warga Karangploso, Malang), RID (Padang Sidempuan, Sumatera Utara), SUK (Lampung Tengah), serta CRZ, AJ (Kanigaran, Probolinggo), dan ADB (Pakis, Malang). “Pelaku merupakan bagian dari jaringan yang sama dan ditangkap secara terpisah,” ujar Imam dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota.

Pengungkapan bermula pada 11 September 2024 ketika polisi menangkap CRZ, ADB, dan AJ di sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kota Malang. Dari tangan mereka, polisi menemukan ganja seberat 3 kilogram dan 79,55 gram. Selanjutnya, pada 30 September 2024, polisi mengamankan paket ganja seberat 36,2 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta melalui sebuah ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang. Informasi tersebut membawa polisi ke sebuah rumah di Karangploso, Malang.

Di rumah tersebut, polisi menangkap DIK, RID, dan SUK. Penggeledahan di lokasi tersebut menemukan ganja sebanyak 41,2 kilogram. Selain itu, sebanyak 86,1 kilogram ganja ditemukan tersembunyi di dalam bak truk yang diparkir di dekat rumah kontrakan yang mereka gunakan.

Polisi menyebut ganja tersebut dikirim dari Medan melalui jalur darat menggunakan truk Fuso. Total barang bukti yang disita memiliki nilai estimasi sekitar Rp 1,6 miliar. Menurut Kapolda Jatim, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 54.526 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal 20 tahun.

“Kami akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika lintas pulau untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Imam.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit mobil sedan merah yang diduga digunakan untuk aktivitas jaringan ini. Keenam pelaku memiliki peran sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan antar pulau ini. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version