Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur

- Reporter

Kamis, 8 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bali Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan Sunarko, oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, memicu kegaduhan di tengah masyarakat desa. Kasus tersebut berujung pada aksi warga yang menuntut Sunarko mundur dari jabatannya karena dinilai mencoreng nama baik desa.

Polemik ini mencuat setelah beredar informasi adanya dugaan hubungan terlarang antara Sunarko dengan salah seorang warga setempat. Isu tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan terbuka dari masyarakat, hingga terjadi aksi penggerudukan Balai Desa Ngadipuro pada akhir Desember 2025 lalu.

Kronologi Awal hingga Aksi Warga

Ketua BPD Ngadipuro yang baru, Handoyo, saat dikonfirmasi Liputansatu.id pada Kamis (08/01/2026), menjelaskan bahwa persoalan tersebut mulai ramai diperbincangkan warga sejak 14 Desember 2025.
“Pada tanggal 19 Desember 2025, suami dan anak dari pihak perempuan yang diduga terlibat melaporkan kasus ini ke Polsek Widang. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Tuban,” terang Handoyo.

Seiring berjalannya proses pelaporan tersebut, keresahan warga semakin meningkat. Puncaknya terjadi pada 31 Desember 2025, ketika warga mendatangi Balai Desa Ngadipuro dan menyampaikan tuntutan agar Sunarko dicopot dari jabatannya sebagai Ketua BPD.
“Warga menilai yang bersangkutan telah mencoreng nama baik desa, sehingga menuntut agar Pak Narko turun dari jabatan Ketua BPD,” lanjutnya.

Sunarko Turun dari Jabatan Ketua, Masih Anggota BPD

Menindaklanjuti tuntutan tersebut, BPD Ngadipuro kemudian menggelar rapat internal. Hasilnya, Sunarko akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua BPD dan digantikan oleh ketua baru.

Namun demikian, hingga saat ini Sunarko belum mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota BPD. Menurut Handoyo, hal tersebut masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
“Beliau belum mundur sebagai anggota BPD karena menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti bersalah, tentu ada mekanisme lanjutan,” jelasnya.

Pemerintah Desa: Hanya Memfasilitasi Aspirasi Warga

Sekretaris Desa Ngadipuro, Bambang Sumantri, membenarkan adanya aksi dan tuntutan warga tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak ikut campur dalam substansi persoalan.
“Kami dari pemerintah desa hanya memfasilitasi aspirasi warga. Soal tuntutan dan proses selanjutnya, itu ranah masing-masing pihak,” ujar Bambang singkat.

Sementara itu, Sunarko membantah keras tudingan perzinaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan akan menyampaikan klarifikasi atau hak jawab secara lengkap di waktu yang akan datang.
“Nanti akan saya sampaikan hak jawab saya,” ucapnya singkat.

Menanggapi tuntutan warga agar dirinya mundur dari keanggotaan BPD, Sunarko menegaskan bahwa aturan terkait pemberhentian anggota BPD sudah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Aturannya sudah jelas di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” katanya.

Polisi Benarkan Adanya Laporan

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan adanya laporan dugaan perzinaan yang melibatkan Sunarko.
“Benar, telah ada pelaporan dugaan perzinaan yang dilakukan saudara Sunarko, warga Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Saat ini masih dalam penanganan,” ujarnya.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian belum menyampaikan hasil penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, khususnya warga Desa Ngadipuro, sembari menunggu kejelasan hukum yang berkekuatan tetap. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version