Tuban – Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan Sunarko, oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, memicu kegaduhan di tengah masyarakat desa. Kasus tersebut berujung pada aksi warga yang menuntut Sunarko mundur dari jabatannya karena dinilai mencoreng nama baik desa.
Polemik ini mencuat setelah beredar informasi adanya dugaan hubungan terlarang antara Sunarko dengan salah seorang warga setempat. Isu tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan terbuka dari masyarakat, hingga terjadi aksi penggerudukan Balai Desa Ngadipuro pada akhir Desember 2025 lalu.
Kronologi Awal hingga Aksi Warga
Ketua BPD Ngadipuro yang baru, Handoyo, saat dikonfirmasi Liputansatu.id pada Kamis (08/01/2026), menjelaskan bahwa persoalan tersebut mulai ramai diperbincangkan warga sejak 14 Desember 2025.
“Pada tanggal 19 Desember 2025, suami dan anak dari pihak perempuan yang diduga terlibat melaporkan kasus ini ke Polsek Widang. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Tuban,” terang Handoyo.
Seiring berjalannya proses pelaporan tersebut, keresahan warga semakin meningkat. Puncaknya terjadi pada 31 Desember 2025, ketika warga mendatangi Balai Desa Ngadipuro dan menyampaikan tuntutan agar Sunarko dicopot dari jabatannya sebagai Ketua BPD.
“Warga menilai yang bersangkutan telah mencoreng nama baik desa, sehingga menuntut agar Pak Narko turun dari jabatan Ketua BPD,” lanjutnya.
Sunarko Turun dari Jabatan Ketua, Masih Anggota BPD
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, BPD Ngadipuro kemudian menggelar rapat internal. Hasilnya, Sunarko akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua BPD dan digantikan oleh ketua baru.
Namun demikian, hingga saat ini Sunarko belum mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota BPD. Menurut Handoyo, hal tersebut masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
“Beliau belum mundur sebagai anggota BPD karena menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti bersalah, tentu ada mekanisme lanjutan,” jelasnya.
Pemerintah Desa: Hanya Memfasilitasi Aspirasi Warga
Sekretaris Desa Ngadipuro, Bambang Sumantri, membenarkan adanya aksi dan tuntutan warga tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak ikut campur dalam substansi persoalan.
“Kami dari pemerintah desa hanya memfasilitasi aspirasi warga. Soal tuntutan dan proses selanjutnya, itu ranah masing-masing pihak,” ujar Bambang singkat.
Sementara itu, Sunarko membantah keras tudingan perzinaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan akan menyampaikan klarifikasi atau hak jawab secara lengkap di waktu yang akan datang.
“Nanti akan saya sampaikan hak jawab saya,” ucapnya singkat.
Menanggapi tuntutan warga agar dirinya mundur dari keanggotaan BPD, Sunarko menegaskan bahwa aturan terkait pemberhentian anggota BPD sudah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Aturannya sudah jelas di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” katanya.
Polisi Benarkan Adanya Laporan
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan adanya laporan dugaan perzinaan yang melibatkan Sunarko.
“Benar, telah ada pelaporan dugaan perzinaan yang dilakukan saudara Sunarko, warga Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Saat ini masih dalam penanganan,” ujarnya.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian belum menyampaikan hasil penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, khususnya warga Desa Ngadipuro, sembari menunggu kejelasan hukum yang berkekuatan tetap. (Az)
Editor : Kief