SURABAYA, JATIM – Polda Jawa Timur terus menyelidiki kasus ledakan rumah polisi di Mojokerto yang melibatkan seorang anggota Polsek Delanggu. Investigasi mendalam dilakukan guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas baik etik maupun pidana akan diterapkan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan tiga tabung elpiji melon, dua tabung elpiji 12 kg, serta bahan peledak yang lazim digunakan dalam pembuatan petasan atau kembang api. Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, pihaknya masih menelusuri keterkaitan antara kebocoran gas dan bahan peledak tersebut.
“Kami tengah mengembangkan kaitannya. Apakah kebocoran gas memicu bahan peledak yang disimpan oleh yang bersangkutan? Hal ini sedang didalami oleh tim,” ujar Imam saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2025).
Tim Gabungan Selidiki Ledakan Rumah Polisi di Mojokerto
Penanganan insiden ledakan rumah polisi Mojokerto ini tidak hanya dilakukan oleh Polres Mojokerto. Polda Jatim juga melibatkan tim dari Bareskrim dan Irwasum Mabes Polri untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan.
Kapolda Jatim menegaskan, selain potensi pelanggaran kode etik, kasus ini juga mengarah pada dugaan tindak pidana. “Yang bersangkutan menyimpan bahan peledak berupa bubuk petasan. Kami akan menegakkan hukum disiplin dan kode etik, sekaligus mendalami aspek pidananya. Saat ini, Dirkrimum sedang bekerja memeriksa saksi-saksi serta menunggu hasil laboratorium forensik,” ungkap Imam.
Imam menambahkan, hasil investigasi forensik dari Bidlabfor Polda Jatim diharapkan keluar pekan depan. Hal ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tradisi Petasan
Ledakan rumah tersebut diduga berawal dari kebiasaan Aipda Maryudi, pemilik rumah sekaligus anggota Polsek Delanggu, yang menyimpan sisa bahan petasan dari perayaan tahun baru. Tradisi ini dilakukan bersama warga sekitar dan rencananya akan digunakan kembali menjelang Ramadan.
“Biasa, kalau tahun baru nyumet petasan, sisa-sisa bahan itu disimpan untuk digunakan nanti. Namun, dampaknya fatal jika tidak dikelola dengan aman,” jelas Imam.
Kapolda Jatim mengimbau masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan menyimpan atau membuat petasan secara ilegal. “Kami mengingatkan warga untuk hanya menggunakan produk petasan resmi yang diawasi oleh pihak berwenang. Keamanan harus menjadi prioritas utama agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Baca juga: Ledakan Hebat di Mojokerto Tewaskan Ibu dan Anak, Bersumber dari Rumah Anggota Polisi
Penyelidikan Berlanjut
Polda Jatim memastikan kasus ini akan terus diproses hingga tuntas. “Minggu depan kami harapkan hasil laboratorium forensik sudah tersedia. Semua perkembangan kasus akan diinformasikan secara transparan,” pungkas Imam.(Said/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi