SITUBONDO – Sebuah rumah produksi pupuk cair palsu di Situbondo digerebek oleh Tim Satreskrim Polres Situbondo. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua pelaku, yakni Budi Hartono (48) dan Maulana Shaka Mardhana (19), keduanya berasal dari Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Barang Bukti yang Disita
Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk alat produksi dan bahan baku pupuk cair. Berikut beberapa barang bukti yang diamankan:
1.230 botol pupuk cair dengan berbagai merek
Berbagai bahan baku, seperti 2 drum besar air kelapa, 2 drum parasut, 2 drum salmar, 4 drum air pisang, 2 drum big max, 1 drum top sas, 2 drum big jos, dan 2 drum piranti
Peralatan produksi, termasuk 1 drum kecil top sas, 1 drum tanggung air pisang, 1 drum tanggung salmar, 34 jeriken pupuk, 4 galon pupuk cair, label dan stiker merek, ratusan botol serta tutup botol, puluhan kardus, kalkulator, timbangan, dan mixer besar
Selain itu, polisi juga menemukan bukti transaksi, termasuk rekening bank atas nama Budi Hartono, sebuah handphone, dan laptop.
Omszet Dari Produksi Pupuk Cair Palsu Capai 100 Juta Per Bulan
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandi Romi Mielan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencium bau menyengat dari rumah kontrakan tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku untuk mengembangkan kasus ini. Dalam pemeriksaan awal, Budi mengaku telah menjalankan bisnis ini selama dua tahun dengan omzet berkisar Rp75 hingga Rp100 juta per bulan,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Polisi telah menahan Budi Hartono sebagai pemilik rumah produksi ilegal ini. Ia dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian serta Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini masih dalam pengembangan, sementara pihak kepolisian terus mendalami jaringan distribusi pupuk palsu tersebut.(Fia)
Editor : Mukhyidin khifdhi