Pelaku Begal Payudara Diringkus Satreskrim Polres Tuban
Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap pelaku begal payudara yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025, setelah serangkaian laporan dari masyarakat terkait aksi pelecehan seksual di beberapa lokasi.
Korban Melapor Setelah Dilecehkan di Depan Balai Desa
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang korban berinisial DIR (36), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang. Korban melaporkan tindak pelecehan yang dilakukan oleh AY (34), warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabakan.
Kejadian terjadi saat korban sedang berangkat kerja dan merasa diikuti oleh seseorang yang tidak dikenal. Saat melintas di depan Balai Desa Klotok, pelaku memepet korban dan melakukan aksi cabul.
“Korban disentuh di dada sebelah kanan, lalu pelaku melarikan diri,” ujar AKP Dimas.
Pelaku Ditangkap di Lamongan Setelah Penyelidikan
Setelah menerima laporan, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
“Setelah penyelidikan, AY berhasil ditangkap dan kini telah diamankan di Mapolres Tuban,” lanjut AKP Dimas.
Pelaku Akui Sudah Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda
Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pelecehan serupa di tiga lokasi berbeda. Ketika ditanya motifnya, AY mengaku hanya melampiaskan nafsu.
“Hanya karena pengen,” ucapnya singkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi