Bojonegoro – Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan 28 orang yang diduga melakukan perbuatan asusila disebuah hotel dan homestay di Bumi Angling Dharma tersebut. Kamis (17/10/2024) malam.
Selain disinyalir para pelaku tidak ada ikatan pernikahan, dalam proses penyidikan, terdapat 4 orang yang diduga sengaja meraup keuntungan dengan menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono dalam keterangan rilisnya menjelaskan, pada razia tersebut, didapatkan 28 orang yang terjaring razia. Diantaranya 21 muda-mudi tidak dapat menunjukkan surat nikah.
“Mereka semua kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Satu orang petugas resepsionis juga kami bawa untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Adjie Sudarmono, Jumat (18/10/2024).
Tidak hanya itu, dalam penyeledikan, terdapat empat orang diduga menjadi korban perdagangan manusia atau Human Trafficking. Lantaran diketahui mereka sengaja menjajakan diri melalui aplikasi pesan singkat.
“Totalnya ada 28 orang yang kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan di Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro dan kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan perkara tersebut, dan mendalami adanya dugaan terkait perdagangan manusia (human trafficking).
Hingga kemarin, seluruh orang yang diamankan masih dimintai keterangan. Saat ini para pelaku masih dimintai keterangan, dan kita dalami.
“Sementara, seluruh pihak yang terlibat dimintai keterangan, termasuk penyedia tempat. Kita akan panggil pemilik homestay,” pungkasnya.
Editor : Maya Kusuma