Situbondo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengamankan seorang pencuri handphone berinisial AH (46) di salah satu konter HP wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (14/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku membobol konter HP di Kampung Sak-Sak, Desa Lamongan, dengan cara merusak kunci pintu. Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak sejumlah barang dagangan dan uang tunai.
Barang Bukti Diamankan
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa:
• 1 unit HP Redmi 9C warna oranye
• 1 dusbook HP Redmi
• Uang tunai Rp1,7 juta
• 16 voucher Telkomsel
• 48 voucher Indosat
• 27 botol parfum
“Tim Resmob berhasil mengamankan sebagian besar barang bukti. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp7 juta,” ujarnya, Senin (15/09/2025).
Modus dan Penangkapan
Menurut Agung, modus pelaku adalah merusak pengunci pintu konter kemudian mengambil barang berharga di dalamnya. Usai kejadian, korban langsung melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka.
Ancaman Hukuman
Kini AH telah ditahan di Rutan Polres Situbondo. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, serta segera melaporkan hal-hal mencurigakan,” pungkas Agung. (Az)
Editor : Kief