Tuban – Setelah sempat absen pada sidang perdana, Polres Tuban akhirnya memenuhi panggilan sidang praperadilan yang diajukan oleh warga bernama Lirin Dwi Astutik. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas penghentian penyidikan kasus dugaan investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, pihak kepolisian tidak dapat menghadiri sidang perdana karena keterbatasan waktu persiapan. Sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk persidangan disebut belum sepenuhnya siap, sehingga sidang ditunda hingga Selasa (11/11/2025).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Duano Aghaka itu dihadiri oleh pemohon Lirin Dwi Astutik bersama kuasa hukumnya Wahabi Martanio, sedangkan pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum Polres Tuban.
Pemohon Pertanyakan Penghentian Penyidikan
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon membacakan permohonan praperadilan yang mempersoalkan dasar penghentian penyelidikan oleh kepolisian. Menurut kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio, keputusan tersebut dianggap janggal karena sebelumnya penyidik pernah mengindikasikan adanya lebih dari satu korban.
“Dalam rangkaian lidiknya, penyidik pernah menyatakan bahwa dalam kasus itu diduga pelaku memiliki lebih dari satu korban,” ujar Wahabi usai persidangan.
Ia menambahkan, kejanggalan makin terasa karena terlapor berinisial W sempat mengakui perbuatannya dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, namun penyidikan justru dihentikan keesokan harinya.
“Ini kan sangat janggal,” tegasnya.
Selain itu, Wahabi juga menyoroti dasar hukum yang digunakan kepolisian dalam menjawab gugatan, yakni Surat Edaran Kapolri tahun 2018, yang menurutnya sudah tidak relevan sejak terbitnya Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Padahal dalam Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 secara tegas disebutkan bahwa proses penyelidikan merupakan bagian dari penyidikan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana,” jelasnya.
Polres Tegaskan Penghentian Sudah Sesuai Prosedur
Sementara itu, pihak Polres Tuban menegaskan bahwa penghentian penyelidikan telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menjelaskan, sidang hari ini meliputi sejumlah agenda awal, di antaranya pendaftaran surat kuasa, pemeriksaan dokumen dari kedua pihak, serta pembacaan gugatan dan jawaban termohon.
“Termohon menolak semua dalil dari pemohon. Agenda ke depan kami akan mengupayakan menghadirkan penyidik bersangkutan jika tidak ada tugas lain yang bersamaan,” ujar Siswanto.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti pada hari berikutnya. Hasil putusan praperadilan diharapkan menjadi dasar kejelasan hukum bagi kedua pihak, baik pemohon maupun kepolisian. (Az)
Editor : Kief