Tuban – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Lirin Dwi Astutik terhadap Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri resmi ditunda. Penundaan dilakukan lantaran pihak Polres Tuban mengaku baru menerima relaas panggilan sidang pada 31 Oktober 2025, sementara sidang dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (04/11/2025).
Latar Belakang Gugatan
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh Lirin melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martiono, menyusul penghentian penyelidikan kasus dugaan investasi bodong yang diduga merugikannya hingga Rp1,5 miliar.
Menurut Wahabi, penghentian kasus itu tidak memiliki dasar kuat, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah jelas disebutkan adanya kerugian besar yang dialami kliennya.
Penjelasan Polres Tuban
Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto membenarkan bahwa pihaknya baru menerima relaas panggilan pada Jumat (31/10).
“Untuk hari Sabtu dan Minggu kan libur, jadi kami baru bisa menyiapkan berkas pada Senin. Waktunya sangat mepet,” jelas Siswanto saat ditemui di Mapolres Tuban.
Dengan alasan tersebut, Polres Tuban mengajukan permintaan penundaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tuban).
Sidang kemudian dijadwal ulang menjadi Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pembacaan permohonan.
Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, membenarkan adanya penundaan tersebut.
“Termohon tidak hadir dalam persidangan karena masih menyiapkan materi untuk persidangan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Nilai Alasan Tak Masuk Akal
Di sisi lain, kuasa hukum pemohon Wahabi Martiono menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon. Ia menilai alasan yang disampaikan Polres Tuban tidak logis.
“Alasan termohon ini absurd sekali. Panggilan sudah dikirim sejak 28 Oktober, tapi mereka bilang belum siap. Ini menunjukkan ketidaksiapan dan ketidakseriusan mereka menghadapi gugatan ini,” ungkap Wahabi.
Ia menambahkan, sikap tersebut justru memperkuat kesan bahwa aparat enggan membuka kasus investasi bodong itu secara transparan.
“Biar masyarakat yang menilai. Yang jelas kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran termohon,” tegasnya.
Sorotan Publik Terhadap Penegakan Hukum
Penundaan sidang ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara investasi bodong senilai miliaran rupiah tersebut.
Kini publik menunggu apakah pada sidang lanjutan pekan depan, Polres Tuban dan pihak termohon benar-benar siap menghadapi gugatan yang menyeret nama Kapolres hingga Kapolri itu di meja praperadilan. (Az)
Editor : Kief