TUBAN, JATIM – Aksi kejar-kejaran sempat terjadi dalam penangkapan jambret yang terjadi Desa Prambontrenggayam, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban kemarin (12/01).
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander ketika ditemui Liputansatu.id di kantornya (13/01) menyampaikan bahwa seorang penjambret berinisial AM (30) telah ditangkap di Desa Prambontrenggayam, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
Ia menerangkan bahwa, kejadian bermula ketika A (47) seorang wanita warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko membeli emas di sebuah toko di Pasar Desa Prambontrenggayam. Setelah membeli emas A mengendarai motor, dan menjepit dompet berisikan uang dan emas yang baru saja dibeli.
“Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba pelaku memepet A dari arah kiri hingga hampir terjatuh, dan menjambret tas berisikan emas dan uang,” terang Dimas sapaan akrabnya.
Setelah berhasil menjambret tas milik korban, pelaku langsung mengendarai motornya dengan kencang. Karena hal tersebut korban berteriak minta tolong.
Mendengar hal tersebut, sejumlah warga seketika mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas warna coklat, 1 buah kalung emas, 5 buah gelang perak, uang tunai 910 ribu rupiah, dan 1 jendela surat pembelian perhiasan.
“Dari kejadian tersebut dilaporkan kerugian 6.960.000 rupiah,” ungkap Dimas pada wartawan media ini.
Dimas menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah tertangkap karena kasus pencurian motor. Dan kini pelaku harus mendekam di penjara dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (AS/Din).
Editor : Ahmad Muhyiddin