Polres Tuban Ungkap Pencurian Diesel Traktor, Pelaku Tertangkap Saat Jual Barang Curian di Facebook

- Reporter

Rabu, 6 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pencurian diesel traktor berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian diesel traktor yang terjadi di area persawahan Desa Tenggerwetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Dua pelaku berinisial JK dan DW, yang diketahui warga Kecamatan Parengan, ditangkap usai mencoba menjual barang curian melalui media sosial Facebook.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Muh. Rudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan mencurigakan. Dalam unggahan tersebut, pelaku menawarkan mesin diesel dengan harga Rp7 juta.
“Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi sistem COD di salah satu warung kopi,” ujar Ipda Rudi pada Rabu (06/8/2025).

Penyamaran Polisi Berhasil, Dua Pelaku Diamankan

Aksi penyamaran itu membuahkan hasil. Pelaku JK berhasil ditangkap di lokasi transaksi pada Minggu (13/7/2025). Dari pemeriksaan awal, polisi mendapatkan petunjuk keterlibatan pelaku lain dan langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, DW berhasil diamankan tidak lama setelahnya.
Tak berhenti sampai di situ, penyidik menetapkan dua orang lainnya, berinisial DH dan BS, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus uang palsu dan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini, tim Jatanras Polres Tuban masih melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Modus Terencana, Manfaatkan Situasi Sepi di Area Persawahan

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi. Mereka berkeliling menggunakan mobil Avanza dan mencari traktor yang ditinggalkan di sawah saat menjelang malam. Saat suasana dinilai sepi, mereka langsung mengeksekusi pencurian sekitar pukul 18.30 WIB.
“Mereka memanfaatkan situasi sepi dan langsung mengangkut mesin diesel ke mobil. Aksi ini sudah mereka rencanakan sebelumnya,” jelas Ipda Rudi.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, JK dan DW dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani dan pemilik alat berat di area persawahan, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan mesin traktor tanpa pengawasan. Warga juga diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Aj)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas
Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan
Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA
PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio
Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban
Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:22 WIB

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas

Senin, 12 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:23 WIB

Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA

Senin, 12 Januari 2026 - 16:04 WIB

PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version