TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian diesel traktor yang terjadi di area persawahan Desa Tenggerwetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Dua pelaku berinisial JK dan DW, yang diketahui warga Kecamatan Parengan, ditangkap usai mencoba menjual barang curian melalui media sosial Facebook.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Muh. Rudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan mencurigakan. Dalam unggahan tersebut, pelaku menawarkan mesin diesel dengan harga Rp7 juta.
“Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi sistem COD di salah satu warung kopi,” ujar Ipda Rudi pada Rabu (06/8/2025).
Penyamaran Polisi Berhasil, Dua Pelaku Diamankan
Aksi penyamaran itu membuahkan hasil. Pelaku JK berhasil ditangkap di lokasi transaksi pada Minggu (13/7/2025). Dari pemeriksaan awal, polisi mendapatkan petunjuk keterlibatan pelaku lain dan langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, DW berhasil diamankan tidak lama setelahnya.
Tak berhenti sampai di situ, penyidik menetapkan dua orang lainnya, berinisial DH dan BS, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus uang palsu dan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini, tim Jatanras Polres Tuban masih melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Modus Terencana, Manfaatkan Situasi Sepi di Area Persawahan
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi. Mereka berkeliling menggunakan mobil Avanza dan mencari traktor yang ditinggalkan di sawah saat menjelang malam. Saat suasana dinilai sepi, mereka langsung mengeksekusi pencurian sekitar pukul 18.30 WIB.
“Mereka memanfaatkan situasi sepi dan langsung mengangkut mesin diesel ke mobil. Aksi ini sudah mereka rencanakan sebelumnya,” jelas Ipda Rudi.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, JK dan DW dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani dan pemilik alat berat di area persawahan, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan mesin traktor tanpa pengawasan. Warga juga diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Aj)
Editor : Mukhyidin Khifdhi