Pria di Surabaya Paksa Siswa SMA Bersujud dan Menggonggong, Kasus Viral Berujung Laporan Polisi

- Reporter

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10) lalu, ketika seorang pria yang belakangan diketahui berinisial IV, mengamuk dan memaksa seorang siswa untuk bersujud dan menggonggong di hadapannya. Insiden tersebut terjadi saat jam pulang sekolah, di mana kerumunan orang turut menyaksikan momen yang kemudian viral di media sosial.

Kejadian bermula saat IV mendatangi SMAK Gloria 2 Surabaya untuk mencari seorang siswa berinisial EN. IV tidak terima anaknya, EL, yang merupakan siswa SMA Cita Hati Surabaya, diejek oleh EN saat pertandingan basket di sebuah mal di Surabaya. IV, yang merasa tidak terima dengan ejekan tersebut, mendatangi sekolah untuk menuntut EN meminta maaf secara langsung.

IV pun memaksa EN untuk bersujud di hadapannya sambil menggonggong, yang langsung memicu kekacauan di lokasi. Pihak guru, sekuriti, dan beberapa petugas berusaha menenangkan IV, namun pria tersebut terus melanjutkan amukannya. Insiden ini terekam dan dengan cepat menjadi viral di media sosial.

Tindak Lanjut oleh Pihak Kepolisian

Menanggapi peristiwa tersebut, Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa polisi segera melakukan langkah-langkah penyelidikan setelah video kejadian viral. “Setelah viral pada 21 Oktober, Polrestabes Surabaya langsung menuju lokasi pada pukul 15.30 WIB. Namun, karena sudah sore, pihak sekolah sudah tutup, dan kami langsung melakukan klarifikasi dengan sejumlah saksi, termasuk sekuriti yang ada di lokasi,” jelas Dirmanto pada Rabu (13/11) di Mapolrestabes Surabaya.

Laporan ke Polisi dan Proses Hukum Berlanjut

Pihak SMAK Gloria 2 Surabaya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (28/10), dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak. Laporan ini terdaftar dengan nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Polisi telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua EN, IV, serta para guru yang berada di lokasi kejadian. “Kami sudah memeriksa sekitar 8 orang yang terkait, termasuk kedua belah pihak orang tua,” tambah Dirmanto.

Meski begitu, dua minggu setelah kejadian, pada Jumat (8/11), kedua belah pihak bertemu dan memutuskan untuk saling memaafkan. Namun, laporan dari pihak sekolah terhadap IV tetap berlanjut. “Mereka sudah saling memaafkan dan mengunggah permintaan maaf di media sosial. Tetapi pihak sekolah tetap mendesak agar polisi melanjutkan proses hukum,” ujar Dirmanto.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut, dan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang disimpan dalam flashdisk dan CDR, sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Proses penyelidikan masih berlangsung dan kami akan terus mendalami kasus ini,” ujar Dirmanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan menimbulkan pertanyaan terkait batasan antara tindakan orang tua dalam menuntut permintaan maaf dan perlindungan terhadap hak-hak siswa di sekolah. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki peristiwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB