Promo

Pria Paruh Baya di Malang Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

- Reporter

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria paruh baya asal Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial HM (52) ditangkap oleh Unit Satreskoba Polres Malang setelah kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.(Ist)

Seorang pria paruh baya asal Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial HM (52) ditangkap oleh Unit Satreskoba Polres Malang setelah kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.(Ist)

MALANG, JATIM – Seorang pria paruh baya asal Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial HM (52) ditangkap oleh Unit Satreskoba Polres Malang setelah kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap di kediamannya dengan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.

Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa HM diamankan pada Sabtu pagi (30/11) dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar seberat total 3,65 gram. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, serta dua ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

“Tersangka ditangkap di rumahnya di Dampit, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Selain sabu, ada juga peralatan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkoba,” ujar Dadang, Sabtu (30/11) di Malang.

Dalam pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa HM mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria yang saat ini masih buron (DPO). Polisi saat ini tengah melakukan pencarian terhadap pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

HM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dan menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyidikan guna menangkap pemasok sabu yang menjadi bagian dari jaringan ini.

Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat mengenai bahaya narkoba yang terus mengancam, terutama di kalangan berbagai usia. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama
Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban
Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas
Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari
Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Direktur API Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Lee Kah Hin Tersangka
Seleksi dan Pengawasan Vendor SIG Jadi Sorotan Usai Gaji Pekerja Tak Dibayar
Dump Truk di Situbondo Alami Insiden, Bak Terangkat dan Tersangkut Kanopi Restoran

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:24 WIB

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:40 WIB

Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:24 WIB

Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee