Pria Paruh Baya di Malang Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

- Reporter

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria paruh baya asal Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial HM (52) ditangkap oleh Unit Satreskoba Polres Malang setelah kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.(Ist)

Seorang pria paruh baya asal Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial HM (52) ditangkap oleh Unit Satreskoba Polres Malang setelah kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.(Ist)

MALANG, JATIM – Seorang pria paruh baya asal Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial HM (52) ditangkap oleh Unit Satreskoba Polres Malang setelah kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap di kediamannya dengan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.

Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa HM diamankan pada Sabtu pagi (30/11) dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar seberat total 3,65 gram. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, serta dua ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

“Tersangka ditangkap di rumahnya di Dampit, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Selain sabu, ada juga peralatan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkoba,” ujar Dadang, Sabtu (30/11) di Malang.

Dalam pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa HM mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria yang saat ini masih buron (DPO). Polisi saat ini tengah melakukan pencarian terhadap pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

HM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dan menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyidikan guna menangkap pemasok sabu yang menjadi bagian dari jaringan ini.

Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat mengenai bahaya narkoba yang terus mengancam, terutama di kalangan berbagai usia. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB