Situbondo – Upaya meraup keuntungan dengan menjual barang curian melalui media sosial justru menyeret seorang pria asal Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, ke balik jeruji besi. Aksi pelaku terendus polisi setelah ia nekat menawarkan mesin pompa air hasil curian melalui akun Facebook palsu bernama “Friska”.
Pelaku diketahui berinisial S (41), warga Kecamatan Arjasa. Ia berhasil diamankan oleh Tim Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo setelah terbukti melakukan pencurian mesin pompa air milik warga di wilayah Kecamatan Mangaran.
Curi Mesin Pompa Air di Area Persawahan
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Februari 2026 di area persawahan Dusun Tanjung Banon, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Saat melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi dari aktivitas warga.
Dengan tangan kosong, pelaku membuka tali pengikat mesin pompa air, mencabut pasak kayu yang menahan mesin di tanah, serta melepas sambungan pipa air secara manual.
Mesin pompa air yang cukup berat itu kemudian dipanggul dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Jual Barang Curian di Facebook
Setelah merasa aksinya berjalan lancar tanpa diketahui orang lain, pelaku kemudian mencoba menjual mesin pompa air tersebut melalui media sosial.
Ia memposting foto mesin pompa air di Facebook menggunakan akun samaran bernama “FRISKA” dengan tujuan mengelabui calon pembeli sekaligus menyamarkan identitasnya dari aparat kepolisian.
Namun rencana tersebut justru menjadi titik awal terbongkarnya aksi kejahatan pelaku.
Postingan mencurigakan itu ternyata terpantau oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo yang tengah melakukan patroli siber di media sosial.
Petugas kemudian melakukan penelusuran jejak digital hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik akun palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kejelian petugas dalam memantau aktivitas perdagangan mencurigakan di media sosial.
“Awalnya anggota menemukan postingan penjualan mesin pompa air yang mencurigakan di Facebook. Pelaku menggunakan akun palsu bernama ‘Friska’ untuk menyamarkan identitasnya. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, identitas aslinya berhasil kami ungkap dan pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Agung, Jumat (06/03/2026).
Terlibat Kasus Pembobolan Toko
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku ternyata terlibat dalam kasus pencurian lainnya.
Pelaku mengaku pernah melakukan pembobolan sebuah Toko Madura yang berada di seberang Jalan PB Sudirman pada 17 Desember 2025.
Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
“Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya membobol toko di Jalan PB Sudirman pada Desember tahun lalu. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan dari perkara pencurian pompa air,” tambah AKP Agung.
Pelaku Ditahan di Polres Situbondo
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Situbondo bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin pompa air serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Polisi juga telah membuat laporan resmi, melakukan gelar perkara, serta menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di area persawahan maupun tempat sepi yang rawan pencurian.
Selain itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat membeli barang melalui media sosial untuk memastikan barang yang diperjualbelikan bukan hasil tindak kejahatan. (Fia)
Editor : Kief












