Tuban – Polemik dampak aktivitas CV MK Beton yang memanas di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru. Warga akhirnya dipertemukan langsung dengan pihak perusahaan dalam pertemuan tertutup yang digelar di Balai Desa Sokosari, Senin (15/12/2025) pagi.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Sokosari, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua RT, serta pimpinan CV MK Beton. Agenda utama membahas keluhan warga terdampak aktivitas usaha, tuntutan masyarakat, serta tanggapan dari pihak perusahaan.
Pihak Perusahaan Klaim Masalah Sudah Tuntas
Direktur CV MK Beton, Novi Lailatun Nikmah, mengklaim persoalan yang diprotes warga sejatinya telah menemukan titik temu. Ia menyebut tinggal menunggu tahap realisasi kesepakatan yang sudah dibicarakan bersama.
“Sebenarnya kasus ini sudah tuntas. Kita tinggal realisasikan saja. Pertama shodaqoh, ya, karena kalau kompensasi itu kan bulanan. Ini sifatnya kekeluargaan,” ujarnya saat dikonfirmasi usai pertemuan.
Selain itu, Novi juga menyampaikan bahwa soal tonase kendaraan pengangkut material telah dibahas dan disebut sudah ada kesepakatan dengan masyarakat. Pihaknya pun menyatakan siap menindaklanjuti keluhan warga terkait dampak debu dari aktivitas produksi.
Andalalin Diakui Sulit karena Lokasi Tersebar
Saat ditanya terkait izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Novi mengakui proses perizinan tersebut mengalami kendala. Menurutnya, lokasi usaha yang terdaftar tidak hanya berada di satu titik, sehingga menyulitkan proses input ke dalam sistem perizinan.
Terkait wacana pemindahan lokasi usaha, Novi menegaskan hal itu merupakan kesepakatan lama yang muncul akibat keluhan debu. Namun, ia mengklaim masyarakat telah menerima solusi yang ditawarkan perusahaan.
“Kan sudah ada solusinya, masyarakat sudah menerima,” katanya.
Menanggapi keluhan minimnya tenaga kerja dari warga sekitar, Novi justru menyebut pihaknya telah membuka kesempatan kerja bagi warga Sokosari.
“Warga yang gengsi. Kan sudah saya tawari, kan pekerjaan kasar, tapi enggak ada yang mau,” ucapnya.
Kepala Desa: Warga Minta Jalan Dicor dan Shodaqoh
Sementara itu, Kepala Desa Sokosari, Edi Purnomo, menyampaikan bahwa warga dalam pertemuan tersebut meminta perbaikan jalan yang terdampak aktivitas truk, minimal dilakukan dengan pengecoran.
Selain itu, warga juga mengajukan permintaan kompensasi, meski istilah tersebut akhirnya disepakati diganti menjadi shodaqoh.
“Kalau kompensasi tidak mau disebut kompensasi, tapi shodaqoh tadi. Tadi pihak MK Beton menerima,” ujar Edi.
Truk Tronton Masih Jadi PR, Pindah Lokasi Belum Disepakati
Namun demikian, persoalan utama terkait lalu lintas truk bertonase besar belum sepenuhnya menemui titik temu. Edi menyebut pihak perusahaan belum bersedia menghentikan operasional truk-truk tronton dan menggantinya dengan dump truk berkapasitas lebih kecil.
“Terkait truk-truk tronton ini masih jadi PR bagi kita, karena MK Beton masih belum mau menggunakan dump truk yang bertonase lebih kecil,” jelasnya.
Adapun soal pemindahan lokasi usaha, Edi menyatakan pihak perusahaan juga belum dapat merealisasikannya.
Terkait perizinan Andalalin, Edi menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah desa, melainkan domain pemerintah daerah atau instansi di atasnya.
“Kalau di sini untuk pengurusan Andalalin kok kayaknya sulit ini, soalnya lokasinya. Daripada melanggar, kan harusnya dipindahkan saja,” pungkasnya. (Az)
Editor : Kief












