Situbondo – Seorang warga Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Raudatul Husnah, menggelar aksi tunggal di halaman Mapolres Situbondo, Kamis (28/12/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus pengeroyokan yang menimpanya.
Husnah menuntut agar dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Aisyah alias Bu Vita dan putrinya, Novita Ovila Febriati, segera ditahan. Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, keduanya hingga kini masih berstatus tahanan luar.
Tuntut Kapolres Turun Tangan
Dalam orasinya di depan gerbang Polres Situbondo, Husnah secara terbuka meminta Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan turun tangan langsung menangani perkara yang dilaporkannya.
Ia menilai lambannya proses hukum berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi korban. Husnah juga mengaku kecewa karena upaya hukum yang ditempuhnya belum memberikan kepastian.
Tuding Ada Dugaan Suap Oknum Penyidik
Tak hanya menuntut penahanan tersangka, Husnah juga melontarkan tudingan serius terkait dugaan praktik suap dalam penanganan perkara tersebut.
“Tersangka terang-terangan menyebut telah memberikan uang kepada penyidik. Nominalnya saya tidak berani sebut. Saya sudah tanyakan langsung ke penyidik, tapi tidak diakui. Bahkan pemberian dari saya sebagai pelapor juga tidak diakui,” ujar Husnah saat berorasi.
Ia mengaku memilih menyampaikan aspirasinya secara terbuka agar kasus ini mendapat perhatian publik dan ditangani secara transparan.
Bukti Lengkap, Tolak Upaya Damai
Husnah menegaskan, pihak kepolisian seharusnya segera melakukan penahanan karena alat bukti telah terpenuhi. Ia menyebut terdapat hasil visum, foto wajahnya yang berlumur darah, serta kacamata yang rusak akibat pengeroyokan.
“Bukti sudah jelas. Ada visum, foto luka, dan barang saya yang rusak akibat dikeroyok,” tegasnya.
Ia juga secara tegas menolak upaya perdamaian yang disebut-sebut menjadi opsi penyelesaian perkara.
“Saya tidak mau damai. Kalau orang sudah mukul lalu cukup minta maaf, buat apa saya melapor. Apalagi kejadiannya di depan umum saat saya bekerja di Puskesmas,” katanya.
Menurut Husnah, peristiwa tersebut telah berdampak besar terhadap kondisi psikologis dan keharmonisan keluarganya, sehingga ia menutup pintu damai.
Penjelasan Polres Situbondo
Menanggapi aksi tersebut, Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu I Komang Suriadi, menyatakan bahwa penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sesuai SOP, kami sudah melakukan asistensi, memanggil penyidik, dan menanyakan langsung permasalahan tersebut,” ujar Komang.
Ia menjelaskan bahwa kendala utama saat ini terletak pada berkas perkara yang masih berstatus P-19 atau dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi.
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik, Komang menegaskan bahwa pelapor memiliki hak untuk menempuh jalur pengawasan resmi.
“Jika ada dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik, silakan dilaporkan ke komisi pengawas sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Fia)
Editor : Kief