Tuban – Masyarakat kembali menyoroti pelayanan publik di Tuban, khususnya terkait jam operasional Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban yang dinilai molor. Keluhan ini ramai diperbincangkan di media sosial, meskipun pihak terkait menyatakan bahwa layanan tetap dibuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadhan.
Salah satu pemicu diskusi ini adalah unggahan akun Facebook Nurm Anzh J*vier**, yang membagikan video berdurasi 17 detik. Dalam unggahan tersebut, ia menyertakan keterangan yang menyatakan bahwa pelayanan di MPP tidak berjalan tepat waktu, bahkan melebihi pukul delapan pagi.
Unggahan itu langsung menuai berbagai respons dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menyampaikan keluhan di kolom komentar. Akun Dhruredr Ngar, misalnya, mengekspresikan kekecewaannya dengan nada emosional, memprotes keterlambatan layanan. Sementara itu, akun Yne Asht*r mengeluhkan prosedur pengurusan surat yang dinilai rumit dan berbelit. Selain mereka, banyak komentar lain yang turut mengkritik pelayanan di MPP Tuban, menunjukkan bahwa persoalan ini menjadi perhatian masyarakat.
Menanggapi keluhan yang berkembang di media sosial, LiputanSatu.id mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PDMPTSP) Tuban, Endah Nurul Kumatijati. Ia menjelaskan bahwa selama bulan Ramadhan, MPP tetap memberikan layanan setiap hari Senin hingga Jumat. Namun, terdapat perubahan jam operasional dibandingkan hari biasa. Jika pada hari normal layanan dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB, maka selama bulan Ramadhan disesuaikan menjadi 08.30 – 14.00 WIB.
Dalam keterangannya, Endah juga menanggapi video yang beredar dan menyebut bahwa layanan sebenarnya sudah berjalan sesuai ketentuan.
“Di video yang beredar, saya sudah ada di lokasi, begitu juga dengan petugas dan pemohon yang sudah mulai dilayani. Artinya, pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/03/25).
Ia juga menambahkan bahwa terkait layanan tilang, prosesnya memang tidak bisa langsung dimulai pukul 08.00 WIB. Hal ini karena pihak Kejaksaan baru mengambil berkas tilang dari pengadilan pada pukul tersebut. Oleh karena itu, pelayanan tilang baru bisa dilakukan setelah pukul 08.30 WIB, menyesuaikan dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan selama bulan Ramadhan.
“Jadi, semuanya sudah sesuai prosedur yang berlaku, tidak ada yang molor dari aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Kendati demikian, polemik mengenai jam operasional MPP Tuban ini menunjukkan bahwa transparansi dan komunikasi mengenai perubahan jadwal layanan masih perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi