TUBAN, JATIM – Proses rekapitulasi suara hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) pada Pilkada Tuban berlangsung lancar di tingkat kabupaten pada Senin (2/12/2024). Tidak adanya keberatan dari tim pasangan calon (paslon) selama rekapitulasi di tingkat kecamatan turut mempermudah jalannya pleno di tingkat kabupaten.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menyampaikan bahwa hingga Senin malam, proses rekapitulasi suara sudah menyelesaikan hasil dari 12 kecamatan. “Insya Allah tuntas semua hari ini,” ujar Zakiyatul.
Hingga saat ini, tidak ada indikasi keberatan dari tim pemenangan paslon. Selisih suara yang signifikan antara paslon dianggap menjadi faktor utama minimnya potensi gugatan terhadap hasil Pilkada. “Kami cukup optimistis tidak ada sengketa, tetapi tetap menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan,” tambah Zakiyatul.
KPU Tuban akan segera menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih setelah adanya pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada gugatan hukum.
Sirekap Sempat Bermasalah
Meski berjalan lancar secara keseluruhan, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten sempat terhenti sekitar pukul 16.00 WIB akibat gangguan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Gangguan tersebut terjadi selama dua setengah jam, menyebabkan pleno diskorsing sementara.
Zakiyatul menjelaskan bahwa gangguan pada Sirekap disebabkan oleh pemeliharaan sistem secara nasional yang juga berdampak pada kabupaten/kota lain di Indonesia. “Alhamdulillah, gangguan tidak berlangsung lama, hanya sekitar 60 menit, meskipun rapat sudah terlanjur ditunda,” jelasnya.
Optimisme Penetapan Tanpa Sengketa
Melihat proses pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara yang berjalan lancar dan tanpa keberatan, KPUK Tuban optimistis tinggal menunggu penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun pemerintahan daerah yang stabil dan efektif pasca-Pilkada.
Editor : Agus Susanto