Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pelaku yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa akhirnya tertangkap setelah polisi melakukan penyelidikan melalui media sosial.
Kanit Pidum/Jatanras Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Nur Hadi (40), warga Desa Sumurgung. Nur Hadi melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat Street miliknya dengan nomor polisi B 6219 JAE hilang saat diparkir di depan rumah tetangganya pada Kamis, 6 Maret 2025. Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan situasi sekitar yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, petugas menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan sebuah motor dengan ciri-ciri mirip kendaraan milik korban. Kecurigaan semakin menguat setelah petugas menelusuri lebih lanjut identitas akun yang mengunggah penjualan motor tersebut.
“Kami menemukan motor korban dijual di Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengidentifikasi penjualnya dan memastikan bahwa motor tersebut memang milik korban,” jelas Ipda Rudi saat ditemui wartawan di Mapolres Tuban pada Rabu (12/04/2025).
Baca juga: Unit Jatanras Polres Tuban Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Mojokerto
Baca juga: Tuban Darurat Curanmor, Satreskrim: Jangan Beri Kesempatan Pelaku
Untuk menangkap pelaku, polisi kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengajak pelaku melakukan transaksi atau cash on delivery (COD). Kesepakatan pun dibuat untuk bertemu di sebuah warung di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, pada Minggu, 9 Maret 2025. Saat pelaku datang membawa motor hasil curian, petugas yang sudah bersiaga langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri motor korban dan menjualnya di media sosial. Ia juga mengungkapkan bahwa saat itu kunci motor masih tergantung di kendaraan, sehingga ia dengan mudah membawanya kabur,” tambah Ipda Rudi.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa pelaku adalah residivis dengan kasus serupa (curanmor )di wilayah Kabupaten Lamongan. Saat ini, ia kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi