Situbondo – Pemerintah Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Situbondo, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (09/10/2025).
Bupati Mas Rio: “Penjara Bukan Satu-satunya Solusi”
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, atau akrab disapa Mas Rio, hadir langsung dalam kegiatan bertajuk Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah dan FGD Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Timur tersebut.
Dalam pernyataannya, Mas Rio menegaskan bahwa Situbondo siap mendukung penuh langkah Kejati Jatim dalam menghidupkan kembali nilai-nilai keadilan yang berorientasi pada perdamaian.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, kami sangat mendukung penerapan keadilan restoratif. Penjara bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan perkara pidana,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, tidak semua pelanggaran hukum harus berakhir di balik jeruji besi. Untuk kasus-kasus ringan, penyelesaian secara kekeluargaan dan damai justru dianggap lebih bijak dan berkeadilan.
“Restorative justice memungkinkan semua pihak duduk bersama mencari solusi damai, bukan saling menjatuhkan,” tegasnya.
Bangun Kesadaran Hukum dari Akar Sosial
Mas Rio mengungkapkan, Pemkab Situbondo akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan memperkuat edukasi hukum di tingkat masyarakat. Sosialisasi akan digencarkan mulai dari lingkungan sekolah hingga komunitas warga agar kesadaran hukum tumbuh dari bawah.
“Kesadaran hukum tidak bisa dibangun hanya dengan aturan, tapi juga lewat pendidikan moral dan sosial. Dari anak-anak hingga orang tua harus paham bahwa perdamaian adalah nilai luhur bangsa kita,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menghidupkan kembali pranata sosial tradisional seperti rembug desa atau keajegen — tradisi musyawarah khas masyarakat Situbondo — yang kini mulai memudar karena masyarakat lebih memilih jalur hukum formal.
“Sekarang banyak yang merasa puas kalau berhasil memenjarakan orang lain. Padahal, inti keadilan bukan pembalasan, melainkan pemulihan,” ujar Mas Rio penuh refleksi.
Kritik terhadap Sistem Pemidanaan Konvensional
Mas Rio juga menyoroti efek negatif dari sistem pemidanaan yang terlalu menekankan aspek hukuman. Menurutnya, penjara sering kali gagal menjalankan fungsi pembinaan sosial.
“Penjara sering kali bukan tempat yang membuat seseorang berubah lebih baik. Seorang pencuri ayam bisa jadi pencuri besar setelah keluar dari sana,” katanya.
Bupati muda itu menilai, pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi jalan tengah yang lebih manusiawi sekaligus efektif dalam mengurangi beban sistem peradilan pidana.
“Angin Segar” Penegakan Hukum di Daerah
Di akhir pernyataannya, Mas Rio memuji langkah Kejati Jatim yang menghadirkan keadilan restoratif sebagai “angin segar” dalam penegakan hukum daerah.
“Restorative justice mengembalikan kita pada nilai adiluhung: menyelesaikan masalah lewat dialog dan hati nurani. Tanpa perlu laporan polisi, desa bisa menyelesaikan masalah dengan damai. Ini terobosan luar biasa,” tutupnya. (Fia)
Editor : Kief