Situbondo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengamankan seorang pemuda berinisial FG (20), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Ia ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan perbuatan pelaku kepada kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan berulang kali di beberapa lokasi berbeda selama rentang waktu Februari hingga Agustus 2025.
Polisi Ungkap Kronologi dan Barang Bukti
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang kali. Saat ini tersangka sudah diperiksa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban bermain di sekitar rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan tersebut.
Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPKS
Atas perbuatannya, FG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
AKP Agung menambahkan, FG juga tengah diproses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya. (Fia)
Editor : Kief