Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Dua anak laki-laki berusia 15 tahun menjadi korban penganiayaan oleh dua pria dewasa asal Kabupaten Bojonegoro.
Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, saat dikonfirmasi pada Rabu (07/01/2025).
Kronologi Kejadian di Pinggir Jalan Desa
AKP Bobby menjelaskan, peristiwa kekerasan itu terjadi di pinggir jalan desa di wilayah Kecamatan Widang. Kejadian bermula saat para pelaku berpapasan dengan para korban di jalan dan terjadi kesalahpahaman.
“Pelaku merasa tidak terima karena mengira dirinya diawasi oleh korban, sehingga tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik,” terang AKP Bobby.
Dalam peristiwa tersebut, dua anak laki-laki berinisial AW dan MS, masing-masing berusia 15 tahun, menjadi korban penganiayaan.
Bentuk Kekerasan yang Dialami Korban
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang pelaku yakni DK (39) dan DO (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dan berprofesi sebagai wiraswasta.
AKP Bobby merinci, pelaku DO melakukan kekerasan terhadap korban MS dengan cara menampar pipi kanan korban sebanyak satu kali.
Sementara itu, pelaku DK melakukan penganiayaan lebih brutal terhadap korban AW.
“Pelaku DK menendang bagian perut korban, memukul wajah hingga mengenai bibir atas dan hidung, serta melempar kursi plastik ke arah korban hingga mengenai punggung bagian atas,” jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka fisik dan trauma.
Orang Tua Korban Lapor ke Unit PPA
Peristiwa kekerasan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh DH (48), warga Kecamatan Widang, yang merupakan orang tua dari salah satu korban.
Laporan tersebut diterima dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian, antara lain:
• Satu helai kaos lengan pendek warna merah
• Satu buah kursi plastik warna hijau tosca
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan para pelaku terhadap anak di bawah umur.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara.
“Kasus ini masih kami dalami untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” tegas AKP Bobby.
Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran hukum serius dan tidak dapat ditoleransi,” pungkas AKP Bobby. (Az)
Editor : Kief