Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Satreskrim Polres Tuban Ungkap Pencurian Kabel di Area PT SBI, Dua Pelaku Diamankan

- Reporter

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus pencurian kabel grounding di area PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Kabupaten Tuban, diamankan Satreskrim Polres Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dan masih mendalami kasus tersebut, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Dua tersangka kasus pencurian kabel grounding di area PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Kabupaten Tuban, diamankan Satreskrim Polres Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dan masih mendalami kasus tersebut, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan industri PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (01/01/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di area Finishmill 1 (Filter 561 – BF 1) PT SBI.
“Korban dalam perkara ini adalah PT Solusi Bangun Indonesia. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua pelaku berinisial KP (42) dan SN (36), keduanya warga Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban,” ujar AKP Bobby, Minggu (04/01/2026).

Pencurian Terjadi Saat Shift Malam

AKP Bobby menjelaskan, kedua pelaku diamankan pada Jumat (02/01/2026) setelah Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan intensif bersama pihak keamanan internal (security) PT SBI. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan resmi dari pihak perusahaan diterima.
“Para pelaku memanfaatkan situasi saat bekerja pada shift 2 di PT SJU. Mereka melihat kabel grounding, lalu mencungkil pengait menggunakan kunci reset, memotong kabel dengan tang, kemudian melipat dan memasukkannya ke dalam tas punggung,” jelasnya.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel grounding ukuran 1×95 mm sepanjang kurang lebih 15 meter, dua kunci reset, dua tang potong, dua tas punggung, seragam kerja, alat pelindung diri (APD), ID card karyawan, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Akibat perbuatan para pelaku, PT Solusi Bangun Indonesia mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp9.180.000.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf D, E, dan F KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Bobby.

Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan maupun pengelola kawasan industri agar meningkatkan sistem pengawasan dan pengamanan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban
30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu
Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja
Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air
LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat
Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:11 WIB

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:25 WIB

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Berita Terbaru

Ilustrasi anak tenggelam

Peristiwa

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Okt 2026 - 18:36 WIB

Kantor Kepala Desa Purworejo (gambar : ist.)

Daerah

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Senin, 5 Okt 2026 - 18:25 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu