TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial SF, yang diketahui seorang perempuan asal Kecamatan Semanding, berhasil diamankan.
Pengungkapan Kasus oleh SatReskrim Polres Tuban
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Semanding.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
“Diamankan di Semanding kemarin,” ungkap AKP Dimas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/02/25).
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita puluhan sak pupuk bersubsidi dari berbagai jenis sebagai barang bukti. Pupuk tersebut diduga disalahgunakan dengan cara yang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. Menurut AKP Dimas, penyelidikan masih difokuskan pada dugaan penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi, namun belum mengarah pada indikasi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kita belum menyimpulkan pada HET, belum mengarah ke sana,” tegasnya.
Potensi Kerugian dan Dampak Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat merugikan petani yang seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jika pupuk bersubsidi disalahgunakan atau diperjualbelikan secara ilegal, maka dapat memicu kelangkaan serta kenaikan harga pupuk di pasaran.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta memastikan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut.(Az)
Editor : Mukhyidin khifdhi