TUBAN – Sejumlah proyek pembangunan drainase di Kabupaten Tuban diduga bermasalah dan memicu laporan ke aparat penegak hukum. Laporan tersebut bukan main-main, karena langsung ditujukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) oleh seorang warga yang prihatin terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai perencanaan.
Empat Proyek Drainase Dilaporkan
Seorang warga Tuban, yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, mengaku telah melaporkan empat proyek drainase yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR-KP) Kabupaten Tuban.
“Pelaporan atas Dinas PU, khususnya Bidang Cipta Karya, terkait pembangunan drainase di beberapa titik di Tuban,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (4/5/2025).
Ia menyebutkan, laporan tersebut sudah dikirim dan diterima oleh Kejagung. Kini, ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan tindak lanjut kepada institusi penegak hukum tersebut.
Kejari Tuban Lakukan Pemanggilan ASN
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah mengambil langkah awal dengan memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas PUPR-KP, terutama dari bidang Cipta Karya, untuk dimintai klarifikasi.
“Kami telah memanggil beberapa orang dari Dinas PU, termasuk dari bidang Cipta Karya, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang masuk ke Kejagung,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, saat diwawancarai oleh media Liputansatu.id pada Minggu (5/5/2025).
Palma mengaku belum bisa membeberkan secara detail siapa saja yang dipanggil dan materi apa yang dibahas dalam klarifikasi tersebut. Menurutnya, proses masih berjalan dan pihaknya menunggu hasil atau arahan lebih lanjut dari Kejagung.
“Kesimpulan dari klarifikasi kemarin masih menunggu hasil dari Kejagung,” tambahnya.
Dinas PUPR-PRKP Tuban Enggan Berkomentar Banyak
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-KP Tuban, Aizah Tis Inawati, enggan memberikan banyak tanggapan. Ia menyebut bahwa bukan kapasitasnya untuk menjelaskan kepada media.
“Kalo konfirmasi ya ke Kejaksaan, bukan ranah saya untuk menjawab,” ujarnya singkat.
Harapan Publik terhadap Transparansi Proyek Publik
Kasus ini mengundang perhatian publik, khususnya masyarakat di Bumi Ronggolawe yang juga berharap agar proyek-proyek pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat dikerjakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai perencanaan teknis.
Laporan ke Kejagung ini menjadi sinyal bahwa masyarakat mulai aktif mengawasi jalannya pembangunan di daerah mereka. Jika laporan tersebut terbukti, maka ini akan menjadi evaluasi besar bagi Dinas PUPR-PRKP Tuban dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di masa yang akan datang.
“Kami menanti langkah Kejaksaan untuk mengungkap fakta di balik laporan itu. Kami juga berharap agar penegakkan hukum dilakukan secara adil, transparan dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. (Az/Kief).
Editor : Mukhyidin Khifdhi