Tuban – Belakangan ini, masyarakat Tuban diresahkan oleh maraknya kendaraan modifikasi berupa selep keliling yang nekat melintas di jalan raya, termasuk jalan nasional dan ring road. Padahal, kendaraan jenis ini secara teknis dan legal tidak memenuhi syarat laik jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selep keliling sendiri merupakan kendaraan rakitan yang biasanya digunakan untuk menggiling padi keliling atau mengangkut hasil pertanian di wilayah pedesaan. Bentuknya sering kali menyerupai traktor kecil bermesin besar, dengan bak terbuka di belakang dan tanpa pelindung atau perlengkapan keselamatan yang memadai.
Bahaya dan Risiko Selep Keliling
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang melintas di jalan umum wajib memiliki persyaratan teknis dan laik jalan. Namun selep keliling jelas tidak memenuhi sejumlah standar tersebut, antara lain:
• Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor resmi
• Tidak lolos uji tipe kendaraan
• Tidak dilengkapi sistem keselamatan seperti rem ganda, klakson, lampu depan-belakang, sein, serta kaca spion
• Desain terbuka yang tidak aman bagi penumpang dan pengemudi
• Menghasilkan suara bising, emisi tinggi, dan laju yang lambat serta tidak stabil di jalan raya
Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, apalagi jika melintas pada jam sibuk atau malam hari ketika penerangan minim.
Polisi Tuban Siap Tindak Tegas: Tilang dan Penyitaan Barang Bukti
Menyikapi keluhan masyarakat dan ancaman keselamatan yang ditimbulkan, Satlantas Polres Tuban menyatakan akan segera mengambil tindakan hukum terhadap selep keliling yang masih berkeliaran di jalan umum.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Imam Reza, menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan melalui mekanisme penilangan dan penyitaan barang bukti.
“Akan segera kami tindak, ditilang, dan barang bukti disita,” tegasnya kepada Liputansatu.id.
Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak memenuhi aturan hukum dan keselamatan.
Keluhan Pengguna Jalan: Selep Keliling Timbulkan Keresahan
Beberapa warga menyampaikan keresahannya atas keberadaan selep keliling yang berkeliaran tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
Kiki, salah satu pengguna jalan yang sering melintas di jalur ring road Tuban, mengaku khawatir karena selep keliling tidak memiliki lampu sinyal dan pengemudi serta penumpangnya tidak memakai alat pelindung.
“Banyak selep keliling lewat ring road. Kalau terjadi kecelakaan gimana? Apalagi malam hari, tidak ada lampu sama sekali,” keluhnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Tama, warga lain yang menyoroti keselamatan para pekerja selep yang biasanya ikut menumpang di atas kendaraan tersebut tanpa perlindungan apapun.
“Itu pekerjanya kalau jatuh, siapa yang bertanggung jawab? Mereka naik di bak terbuka, tidak ada pelindung,” paparnya.
Kendaraan modifikasi seperti selep keliling memang memiliki peran dalam sektor pertanian, namun tidak seharusnya digunakan di jalan raya. Risiko kecelakaan dan ketidaksesuaian dengan peraturan menjadi alasan utama mengapa kendaraan ini harus ditertibkan.
Penindakan oleh pihak kepolisian patut didukung sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan sesuai aturan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan atau membiarkan kendaraan tidak laik jalan melintas di jalan umum demi keselamatan bersama.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi